KEBIJAKAN PAJAK

Walau Diblokir Kemenkominfo, Steam Tetap Setor Pajak ke DJP

Muhamad Wildan | Senin, 01 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Walau Diblokir Kemenkominfo, Steam Tetap Setor Pajak ke DJP

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), seperti Steam dan Epic Games, masih akan menyetorkan PPN PMSE kepada pemerintah meski diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan platform akan menyetorkan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas transaksi yang dilakukan pada bulan lalu.

"Untuk bulan selanjutnya, bila pemblokiran dimaksud menyebabkan tidak ada lagi transaksi kepada pelanggan di Indonesia di bulan ini maka untuk bulan selanjutnya tidak ada penyetoran oleh PPSME tersebut," katanya, Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Seperti diketahui, terdapat beberapa laman yang baru-baru ini diblokir oleh Kemenkominfo karena belum melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat sebagaimana diatur dalam Permenkominfo 5/2020.

Beberapa laman yang diblokir Kemenkominfo antara lain seperti Steam, Epic Games, Origin, Bing, Yahoo!, hingga Paypal. Namun, sebagian laman tersebut sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE oleh pemerintah.

Ketentuan mengenai pemungutan PPN PMSE oleh platform yang melakukan penyerahan produk digital ke dalam negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Platform ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE apabila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta setahun atau memiliki jumlah trafik di Indonesia lebih dari 12.000 dalam 1 tahun.

Bila ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, platform wajib memungut PPN atas setiap penyerahan produk digital dari luar negeri ke Indonesia dan menyetorkannya paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?