KOTA DEPOK

Wajib Pajak Depok Sudah Bisa Unduh SPPT PBB Elektronik, Cek Fiturnya

Muhamad Wildan | Senin, 21 Maret 2022 | 12:30 WIB
Wajib Pajak Depok Sudah Bisa Unduh SPPT PBB Elektronik, Cek Fiturnya

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Wajib pajak di Kota Depok sudah bisa mengunduh surat pemberitahuan pajak terutang elektronik atau e-SPPT melalui aplikasi e-PBB.

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan melalui aplikasi ini wajib pajak dapat mengecek nominal PBB yang terutang dan juga bisa mengajukan pembetulan bila terdapat data yang salah.

"Dalam aplikasi ini ada menu e-SPPT yang kami sediakan bagi wajib pajak PBB untuk cetak SPPT secara mandiri," ujar Wahid, dikutip Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sebagai contoh, bila terdapat informasi yang tidak tepat seperti kesalahan alamat atau double entry atas 1 objek pajak yang sama, wajib pajak dapat melakukan pembetulan melalui aplikasi.

Dengan aplikasi, wajib pajak juga bisa mendapatkan e-SPPT tanpa perlu menunggu proses distribusi. "Selama ini kan SPPT menunggu pendistribusian berjenjang dari kami [BKD] ke camat, lurah, RW dan seterusnya. Sekarang tidak perlu," ujar Wahid.

Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong pembayaran PBB sebelum jatuh tempo. "Pajak salah satu penyumbang utama pembangunan di Kota Depok. Kami berusaha menyediakan kemudahan dan transparansi dalam pelayanan pajak. Jadi diharapkan wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, untuk pembangunan yang lebih baik di Kota Depok," ujar Wahid.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Untuk diketahui, sebelumnya BKD Kota Depok menginformasikan e-SPPT akan mulai diluncurkan pada tahun depan dan diberlakukan secara bertahap pada 2023 dan 2024.

Penerapan e-SPPT PBB baru akan berjalan 50% pada 2023 dan baru akan berlaku 100% pada 2024. Sebelum diterapkan, BKD Kota Depok akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M