PELAYANAN PAJAK

Wah, Sudah Tidak Kaku Lagi! Ini Tampilan Baru www.pajak.go.id

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 April 2019 | 17:35 WIB
Wah, Sudah Tidak Kaku Lagi! Ini Tampilan Baru www.pajak.go.id

Tampilan baru situs web Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan tampilan baru situs web resminya. Tampilan baru laman pajak.go.id tampak lebih segar dan tidak terkesan kaku.

Dari keterangan DJP, hal yang paling mencolok dari situs web tersebut adalah desain dan tampilan yang mudah dibaca dan dicari. Tampilan, sambung otoritas, juga telah disesuaikan dengan branding baru DJP. Branding tersebut meliputi logo DJP, warna branding, hingga secondary graphic.

“Menu pencarian pun disajikan lebih efektif untuk memudahkan pengguna. Situs web pajak.go.id baru menggunakan kerangka kerja atau framework yang lebih mutakhir dengan aplikasi dan server baru,” demikian keterangan DJP seperti dikutip dari laman resminya, Senin (15/4/2019).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Adapun fungsi dan informasi yang ditampilkan pada tahap awal kurang lebih sama dengan situs web sebelumnya. Namun, aplikasi yang digunakan lebih ramah pengguna, baik bagi wajib pajak (WP) maupun administrator. Ini menjadi dasar pengembangan situs web pajak berbasis e-services ke depan.

DJP menegaskan fungsi dan informasi yang ditampilkan sekarang sudah sesuai dengan Rencana Strategis DJP 2014-2019. Informasi disajikan dalam bentuk segmentasi. Situs web baru juga memiliki fitur lini masa tenggat pelaporan pajak sebagai pengingat bagi wajib pajak.

“Fitur-fitur layanan daring (online) ditempatkan di bagian paling atas sehingga lebih memudahkan pencarian,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Situs web pajak baru akan dikembangkan untuk implementasi Single Sign On (SSO). Dengan SSO, masyarakat dapat berkunjung tanpa login. Pengunjung dapat mengunduh formulir dan aplikasi, membaca informasi perpajakan, dan berbagai keperluan lain untuk mendapatkan informasi pelayanan.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin bertransaksi dengan DJP, telah disediakan tombol login (e-services) untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Login dapat dilakukan dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau email (bagi yang belum ber-NPWP).

Adapun e-services tersebut antara lain e-reg, e-billing, e-filing, e-form, e-SKD, e-SKF, KSWP, dan lain sebagainya. Di masa mendatang, ketika Tax Payer Account (TPA) selesai, akan ada tampilan berbagai layanan e-services secara terintegrasi dan terpadu.

DJP yakin bahwa skema one-stop-service untuk pemberian pelayanan berbasis situs web dapat terwujud. Dengan demikian, efisiensi, standar, dan keseragaman dalam memberikan pelayanan dapat terealisasi sebagaimana praktik terbaik di negara-negara lain. Langkah ini juga diharapkan mampu menaikkan peringkat e-government Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT