Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dwi Astuti.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memperbarui sistem yang mengakibatkan waktu henti (downtime) terhadap situs web pajak.go.id pada hari ini, Selasa (20/5/2026), pukul 18.30 WIB sampai dengan 20.30 WIB.
Pembaruan sistem tersebut disampaikan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-26/PJ.09/2025 tentang Pemberitahuan Waktu Henti Situs pajak.go.id. Adapun pembaruan sistem ini ditujukan untuk menjaga keandalan sistem teknologi informasi dan komunikasi DJP.
“Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya situs pajak.go.id. Berkaitan dengan hal ini, kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” sebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dwi Astuti dalam pengumuman DJP, Selasa (20/5/2025).
Sebagai informasi, www.pajak.go.id merupakan website resmi milik DJP. Wajib pajak dapat menemukan informasi perpajakan terbaru mengenai peraturan perundang-undangan, seluruh aplikasi pajak milik DJP, siaran pers, hingga kegiatan perpajakan DJP.
Tak hanya itu, situs tersebut juga menyediakan informasi mengenai layanan perpajakan DJP dan informasi mengenai struktur organisasi DJP.
Melalui www.pajak.go.id, wajib pajak juga dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan seputar layanan perpajakan secara mudah. Situs pengaduan pajak ini akan memfasilitasi wajib pajak untuk berkomunikasi langsung dengan costumer service melalui fitur live chat.
Situs resmi perpajakan milik pemerintah ini juga menyediakan informasi lainnya terkait dengan akun media sosial resmi dan alamat surat elektronik (email) resmi customer service DJP.
Apabila wajib pajak ingin melaporkan langsung kepada petugas secara lisan, tersedia juga layanan Kring Pajak. Petugas pajak juga akan secara cepat menanggapi segala bentuk pengaduan dan keluhan wajib pajak dan memberikan solusi atas permasalahan perpajakan yang dialami. (rig)