Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menutup (take down) situs web electronic customs declaration (e-CD) palsu.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan DJBC sejauh ini telah mendeteksi 3 situs e-CD palsu. Menurutnya, ketiga situs tersebut harus harus di-takedown sehingga tidak merugikan masyarakat.
"Ada 3 situs [e-CD palsu] yang sudah kami deteksi dan kami sudah berkomunikasi dengan Kominfo untuk bisa di-takedown," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Minggu (19/2/2023).
Baru-baru ini, DJBC mengumumkan soal kemunculan situs e-CD palsu melalui berbagai media sosial. Masyarakat pun diingatkan agar waspada karena situs web pengisian e-CD yang asli hanya melalui http://ecd.beacukai.go.id.
PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya dalam customs declaration. Meski demikian, tidak otomatis barang bawaan penumpang akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor.
Berdasarkan PMK itu, setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar US$500 per orang per kedatangan. Atas kelebihannya, akan dikenakan bea masuk berdasarkan tarif umum.
Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia. Sekarang, layanan e-CD berlaku di sejumlah bandara internasional sehingga masyarakat tidak lagi melayani pengisian menggunakan kertas.
Penggunaan e-CD juga memiliki beragam kelebihan dibandingkan dengan pengisian formulir secara manual. Bagi pengguna layanan, e-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sejak H-2 kedatangan.
Bagi petugas DJBC, layanan e-CD membuat proses pengawasan terhadap barang bawaan penumpang lebih efektif dan efisien.
Sebagai informasi, customs declaration merupakan dokumen awal pemeriksaan barang yang bertujuan mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta barang kena pajak. (rig)