KOTA PEKANBARU

Wah, Pemkot Beri Diskon 50% BPHTB

Dian Kurniati | Selasa, 20 Juli 2021 | 10:30 WIB
Wah, Pemkot Beri Diskon 50% BPHTB

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan Jumat (5/2/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau memberikan stimulus berupa potongan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 50%.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan kebijakan itu diberikan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, pemkot juga ingin mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak.

"Wali kota baru saja menandatangani Perwako terkait pemberian stimulus permohonan BPHTB," katanya, dikutip pada Selasa (20/7/2021).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Zulhelmi mengatakan Wali Kota Pekanbaru Firdaus terus berupaya membantu beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Salah satu instrumen yang digunakan adalah pajak daerah.

Pada insentif diskon BPHTB, pemkot menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi wajib pajak. Dia menyebut diskon hanya diberikan kepada pengurusan surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan surat keterangan tanah (SKT) menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Selain itu, pemkot mensyaratkan wajib pajak untuk melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum mengurus BPHTB dan mengajukan pemotongan pajak. Dengan insentif tersebut, Zulhelmi berharap kepatuhan masyarakat Pekanbaru dalam membayar pajak dapat meningkat.

"Pemberian stimulus ini juga bertujuan memotivasi wajib pajak agar membayarkan kewajibannya secara tepat waktu," ujarnya, seperti dilansir riau1.com.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selain BPHTB, insentif juga diberikan dalam pembayaran PBB. Pada masyarakat dengan tagihan PBB-P2 Rp100.000 ke bawah (buku 1) dan Rp100.000 hingga Rp500.000 (buku 2) akan memperoleh pembebasan pajak.

Sementara itu, wajib pajak dengan tagihan Rp500.000 hingga Rp2 juta (buku 3) akan mendapat diskon 25%. Wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 antara Rp2 juta hingga Rp5 juta (buku 4) memperoleh diskon 20%. Adapun pada wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 senilai Rp5 juta ke atas (buku 5), diskon yang diberikan sebesar 15%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak