Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj)
PADANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatera Barat, berupaya membongkar semua reklame ilegal karena tidak membayar pajak daerah.
Kepala Bapenda Kota Padang Al Amin mengatakan telah mengirim teguran pada perusahaan pemasang reklame ilegal yang tersebar di seluruh kota. Jika tetap tidak mau membayar pajak, reklame tersebut akan segera dibongkar.
"Dari penertiban ini kami berharap pihak pemasang reklame yang belum menyetorkan pajak segera menyetorkan. Kalau tidak, ya kami bongkar," katanya di Padang, dikutip Rabu (17/2/2021).
Al Amin mengatakan pekan ini Bapenda telah membongkar belasan reklame yang tidak membayar pajak. Kebanyakan reklame itu dipasang di jalan protokol seperti Jalan Patimura, perempatan Simpang Kinol, Seberang Padang, Veteran, Gajah Mada, dan HOS Cokroaminoto.
Dia menyebut keberadaan reklame ilegal itu sebagai penyebab utama rendahnya penerimaan pajak reklame pada awal 2021. Hingga saat ini, realisasi reklame baru sekitar Rp500 juta atau 3,5% dari target Rp14 miliar.
Sementara sepanjang 2020, Bapenda mampu mengumpulkan pajak reklame hingga Rp7,4 miliar atau 123,3% dari target Rp6 miliar. Dengan realisasi yang melampaui target itu, pemerintah meyakini potensi pajak reklame dapat dimaksimalkan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Adapun pada 2021, Pemkot Padang menargetkan PAD senilai Rp880 miliar. Dari angka tersebut, Rp678 miliar atau 77% di antaranya berasal dari pajak daerah.
Menurut Al Amin, penerimaan pajak daerah itu sangat penting untuk membangun Kota Padang. Dia pun mengimbau masyarakat lebih patuh membayar pajak agar pembangunan kota berjalan lancar.
"Kami selalu berupaya memupuk kesadaran wajib pajak agar sesegera mungkin membayarkan kewajiban pajaknya," ujarnya seperti dilansir posmetropadang.co.id. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.