KOTA PADANG

Wah, Pembongkaran Reklame Ilegal Digencarkan

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Februari 2021 | 14:01 WIB
Wah, Pembongkaran Reklame Ilegal Digencarkan

Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj)
 

PADANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatera Barat, berupaya membongkar semua reklame ilegal karena tidak membayar pajak daerah.

Kepala Bapenda Kota Padang Al Amin mengatakan telah mengirim teguran pada perusahaan pemasang reklame ilegal yang tersebar di seluruh kota. Jika tetap tidak mau membayar pajak, reklame tersebut akan segera dibongkar.

"Dari penertiban ini kami berharap pihak pemasang reklame yang belum menyetorkan pajak segera menyetorkan. Kalau tidak, ya kami bongkar," katanya di Padang, dikutip Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Al Amin mengatakan pekan ini Bapenda telah membongkar belasan reklame yang tidak membayar pajak. Kebanyakan reklame itu dipasang di jalan protokol seperti Jalan Patimura, perempatan Simpang Kinol, Seberang Padang, Veteran, Gajah Mada, dan HOS Cokroaminoto.

Dia menyebut keberadaan reklame ilegal itu sebagai penyebab utama rendahnya penerimaan pajak reklame pada awal 2021. Hingga saat ini, realisasi reklame baru sekitar Rp500 juta atau 3,5% dari target Rp14 miliar.

Sementara sepanjang 2020, Bapenda mampu mengumpulkan pajak reklame hingga Rp7,4 miliar atau 123,3% dari target Rp6 miliar. Dengan realisasi yang melampaui target itu, pemerintah meyakini potensi pajak reklame dapat dimaksimalkan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Adapun pada 2021, Pemkot Padang menargetkan PAD senilai Rp880 miliar. Dari angka tersebut, Rp678 miliar atau 77% di antaranya berasal dari pajak daerah.

Menurut Al Amin, penerimaan pajak daerah itu sangat penting untuk membangun Kota Padang. Dia pun mengimbau masyarakat lebih patuh membayar pajak agar pembangunan kota berjalan lancar.

"Kami selalu berupaya memupuk kesadaran wajib pajak agar sesegera mungkin membayarkan kewajiban pajaknya," ujarnya seperti dilansir posmetropadang.co.id. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara