BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Objek Pajak Penghasilan Bakal Ditambah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2019 | 08:26 WIB
Wah, Objek Pajak Penghasilan Bakal Ditambah

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Selain berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 20%, pemerintah berencana menambah objek PPh. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (24/7/2019).

Seperti diberitakan Bisnis Indonesia, objek PPh dalam draf revisi Undang-Undang (UU) PPh berjumlah 25. Jumlah tersebut bertambah dari posisi saat ini – sesuai UU No. 36/2008 – sebanyak 19 objek PPh.

Beberapa usulan objek pajak baru ini antara lain harta warisan, harta hibah, laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen dan tidak dinvestasikan ke dalam sektor riil dalam waktu dua tahun, hingga pembayaran premi asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Terkait dengan beredarnya draf ini, otoritas masih enggan berkomentar lebih jauh. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama juga meminta semua pihak menunggu pembahasan rancangan revisi UU PPh dengan DPR.

“Ditunggu saja,” katanya.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti masalah pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information). Jumlah yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan yang akan bertukar informasi dengan Indonesia terus bertambah.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Objek Pajak BUT

Dalam draf rancangan revisi UU PPh, objek pajak bentuk usaha tetap (BUT) mencakup 3 aspek. Pertama, penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT dan dari harta yang dimiliki. Kedua, penghasilan kantor pusat dari aktivitas usaha, penjualan barang, dan pemberian jasa di Indonesia dan dilakukan oleh BUT di Indonesia.

Ketiga, penghasilan baik berupa penghasilan pasif seperti dividen maupun royalti hingga penghasilan dari transaksi ekonomi digital, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan penghasilan tersebut.

Baca Juga:
Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini
  • Yurisdiksi Partisipan & Yurisdiksi Tujuan Pelaporan

Sesuai Pengumuman Dirjen Pajak No. PENG-05/PJ/2019, ada sebanyak 98 yurisdiksi partisipan yang bertukar informasi keuangan dengan DJP. Jumlah itu naik dari posisi sebelumnya 94 yurisdiksi partisipan. Ada 4 yurisdiksi yang baru saja masuk, yaitu Albania, Brunei Darussalam, Ghana, dan Saint Kitts and Nevis.

Selanjutnya, masih dalam pengumuman tersebut, ada sebanyak 82 yurisdiksi tujuan pelaporan. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 81 yurisdiksi. Adapun satu yurisdiksi yang baru saja masuk adalah Saint Kitts and Nevis.

  • Validasi Data

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Iwan Djuniardi mengatakan proses validasi data membutuhkan waktu. Apalagi, data yang diterima DJP tidak selalu valid dan bisa ditindaklanjuti.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

“Ada beberapa data yang reject karena tidak sesuai dengan standar,” tuturnya.

  • Tidak Ada Pajak Baru

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Iwan Djuniardi mengatakan fokus tugas dari direktoratnya adalah menganalisis data kegiatan ekonomi digital. Hal ini agar potensi pajak dalam ekonomi digital bisa diketahui secara komprehensif dan terpusat.

Terkait pemungutan pajak pelaku e-commerce, direktoratnya bersama Direktorat Data dan Informasi Perpajakan akan terus melakukan penertiban administrasi. Iwan menegaskan tidak ada aturan baru untuk bisa memungut pajak dari pelaku e-commerce. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 12:30 WIB LAYANAN PAJAK

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?