PMK 37/2025

Jadi Pemungut Pajak, Marketplace Harus Setor Informasi Ini ke DJP

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 16 Juli 2025 | 09.30 WIB
Jadi Pemungut Pajak, Marketplace Harus Setor Informasi Ini ke DJP

Ilustrasi. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu marketplace di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) alias marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 nantinya harus menyampaikan informasi tertentu kepada dirjen pajak.

Kewajiban penyampaian informasi tertentu itu diatur dalam Pasal 15 PMK 37/2025. Merujuk Pasal 15 ayat (2) PMK 37/2025, marketplace nantinya menyampaikan informasi-informasi tersebut melalui lampiran SPT Masa PPh Unifikasi.

“Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan lampiran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi,” bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 37/2025, dikutip pada Rabu (16/7/2025).

Secara lebih terperinci, ada 4 golongan informasi yang harus disampaikan merchant kepada dirjen pajak. Pertama, informasi yang telah disampaikan pedagang (merchant) dalam negeri kepada marketplace. Informasi tersebut meliputi:

  1. NPWP/NIK dan alamat korespodensi merchant;
  2. surat pernyataan yang menyatakan bahwa merchant orang pribadi memiliki peredaran bruto pada tahun berjalan sampai dengan Rp500 juta;
  3. surat keterangan bebas (SKB) pemotongan/pemungutan PPh dari merchant; dan
  4. surat pernyataan yang menyatakan bahwa merchant memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan melebihi Rp500 juta (bagi merchant yang sebelumnya memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta kemudian omzetnya melebihi Rp500 juta).

Kedua, informasi lain berupa: (i) nama, nama akun, dan/atau pilihan negara merchant; (ii) NPWP/tax identification number dan/atau alamat korespondensi marketplace; (iii) alamat surat elektronik (email) atau nomor telepon pembeli barang dan/atau jasa.

Ketiga, informasi yang tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 (dokumen tagihan/invoice) dan/atau dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan.

Keempat, PPh Pasal 22 yang telah marketplace pungut dari merchant dan telah disetorkan. Adapun marketplace yang tidak menyampaikan informasi tersebut sesuai dengan ketentuan dapat dikenai sanksi.

“Pihak lain [marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22] yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam...Pasal 15 dikenai sanksi: a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan b. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat,” bunyi Pasal 16 PMK 37/2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.