Ilustrasi. Warga menggunakan gawainya untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.
JAKARTA, DDTCNews - PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025 juga harus dipungut oleh penyedia marketplace atas jasa pengiriman atau ekspedisi yang terkait dengan jual beli barang di marketplace.
Kewajiban ini timbul mengingat perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi yang bertransaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) juga dikategorikan sebagai pedagang dalam negeri.
"Termasuk pedagang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui PMSE," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 37/2025, dikutip pada Rabu (16/7/2025).
PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri yang tercantum dalam tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Contoh, pada 2 September 2025 PT HAN menjual 5 kemeja dengan harga Rp1,5 juta melalui marketplace JB. Kemeja tersebut dikirimkan menggunakan jasa pengiriman PT FQ dengan biaya pengiriman senilai Rp50.000.
Dalam kasus ini, marketplace JB wajib memungut PPh Pasal 22 atas penjualan kemeja senilai Rp1,5 juta x 0,5% = Rp7.500 serta atas jasa pengiriman senilai Rp50.000 x 0,5% = Rp250. "Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT FQ atas penghasilan dari jasa pengiriman," bunyi contoh dalam Lampiran PMK 37/2025.
Jika barang yang dibeli di marketplace dikirim ke pembeli menggunakan jasa pengiriman oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan, penyedia marketplace tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf b PMK 37/2025, penjualan jasa pengiriman oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan dikecualikan dari PPh Pasal 22.
Sebagai informasi, PMK 37/2025 bakal menjadi landasan bagi DJP guna menunjuk penyedia marketplace selaku pihak lain untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Penyelenggara marketplace yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria berikut:
Batasan nilai transaksi dan traffic akan ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pihak yang memperoleh delegasi dari menteri keuangan.
Setelah batasan nilai transaksi dan traffic ditetapkan melalui peraturan dirjen pajak, DJP akan menerbitkan keputusan dirjen pajak guna menunjuk penyedia marketplace yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22.
Rencananya, DJP akan menunjuk penyedia marketplace besar terlebih dahulu sebelum menunjuk penyedia marketplace kecil. (dik)