Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 mengatur dokumen tagihan penjualan barang dan jasa melalui marketplace yang tidak memuat pemungutan PPh Pasal 22 tetap dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.
Meski penjualan yang dilakukan pedagang dalam negeri dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 karena memenuhi kriteria dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 37/2025, dokumen tagihan terkait penjualan tersebut tetap dianggap sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22.
"Dokumen tagihan yang transaksinya tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tetap dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22," bunyi Pasal 12 ayat (5) PMK 37/2025, dikutip pada Rabu (16/7/2025).
Adapun penjualan-penjualan yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PMK 37/2025 adalah:
Nantinya, informasi yang termuat dalam dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 harus disampaikan oleh penyedia marketplace kepada Ditjen Pajak (DJP) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PMK 37/2025.
"Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan lampiran SPT Masa PPh Unifikasi," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 37/2025.
Sebagai informasi, PMK 37/2025 mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan.
Penyedia marketplace selaku pihak lain bakal ditunjuk dan diwajibkan memungut PPh Pasal 22 bila penyedia marketplace dimaksud menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria berikut:
Batasan nilai transaksi dan traffic akan ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pihak yang memperoleh delegasi dari menteri keuangan.
Setelah batasan nilai transaksi dan traffic ditetapkan melalui peraturan dirjen pajak, DJP akan menerbitkan keputusan dirjen pajak guna menunjuk penyedia marketplace yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22. (dik)