PMK 37/2025

Tak Dipungut PPh 22, Invois Marketplace Dianggap sebagai Bukti Pungut

Muhamad Wildan
Rabu, 16 Juli 2025 | 13.00 WIB
Tak Dipungut PPh 22, Invois Marketplace Dianggap sebagai Bukti Pungut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 mengatur dokumen tagihan penjualan barang dan jasa melalui marketplace yang tidak memuat pemungutan PPh Pasal 22 tetap dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.

Meski penjualan yang dilakukan pedagang dalam negeri dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 karena memenuhi kriteria dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 37/2025, dokumen tagihan terkait penjualan tersebut tetap dianggap sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22.

"Dokumen tagihan yang transaksinya tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tetap dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22," bunyi Pasal 12 ayat (5) PMK 37/2025, dikutip pada Rabu (16/7/2025).

Adapun penjualan-penjualan yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PMK 37/2025 adalah:

  1. penjualan barang dan/atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta pada tahun pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan;
  2. penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan;
  3. penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh;
  4. penjualan pulsa dan kartu perdana;
  5. penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan; dan/atau
  6. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Nantinya, informasi yang termuat dalam dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 harus disampaikan oleh penyedia marketplace kepada Ditjen Pajak (DJP) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PMK 37/2025.

"Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan lampiran SPT Masa PPh Unifikasi," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 37/2025.

Sebagai informasi, PMK 37/2025 mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan.

Penyedia marketplace selaku pihak lain bakal ditunjuk dan diwajibkan memungut PPh Pasal 22 bila penyedia marketplace dimaksud menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria berikut:

  1. memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
  2. memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Batasan nilai transaksi dan traffic akan ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pihak yang memperoleh delegasi dari menteri keuangan.

Setelah batasan nilai transaksi dan traffic ditetapkan melalui peraturan dirjen pajak, DJP akan menerbitkan keputusan dirjen pajak guna menunjuk penyedia marketplace yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.