Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyelenggara marketplace nantinya tidak akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online dari jual beli pulsa dan kartu perdana di marketplace tersebut.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan pungutan pajak atas transaksi sehubungan dengan penjualan pulsa dan kartu perdana sudah diatur terpisah. Untuk itu, keduanya masuk dalam daftar transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.
"Penjualan pulsa dan kartu perdana memang nggak [dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace] ya. Kita kan sudah ada regulasi khusus untuk pulsa dan kartu perdana," katanya dalam media briefing, dikutip pada Rabu (16/7/2025).
Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan PMK 37/2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE.
Beleid itu mengatur, penyelenggara marketplace yang ditunjuk tidak memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online yang diperoleh dari 6 jenis transaksi. Adapun salah satu transaksinya, yaitu penjualan pulsa dan kartu perdana.
"Pihak Lain…tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi…penjualan pulsa dan kartu perdana," bunyi Pasal 10 ayat (1) huruf (d) PMK 37/2025.
Sebagaimana dipaparkan Yoga, penjualan pulsa dan kartu perdana sudah diatur secara terpisah, yakni melalui PMK 6/2021 s.t.d.d. PMK 11/2025. Merujuk pada aturan tersebut, penjualan pulsa dan kartu perdana dikenakan 2 jenis pungutan.
Pertama, PPN 11%. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebesar 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai pembayaran yang ditagih.
Kedua, atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22. Adapun tarifnya bersifat final sebesar 0,5%.
"Regulasi khusus ini ada sekian layer diatur di sana, aturannya juga sudah dijalankan. Jadi kita tidak minta dipungut [oleh marketplace lagi]," jelas Yoga. (rig)