UU HKPD
Wah! Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB Mulai 2025
Muhamad Wildan | Senin, 23 Januari 2023 | 11:15 WIB
Wah! Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB Mulai 2025

Sebuah kendaraan listrik untuk mobil dinas Wali Kota Bogor Bima Arya melintas di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/12/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Mobil dan motor listrik bakal terbebas dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 2025.

Seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), salah satu kendaraan yang dikecualikan dari PKB adalah kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan.

"Yang dikecualikan dari objek PKB ... adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas ... kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan," bunyi Pasal 7 ayat (3) huruf d UU HKPD, dikutip Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga:
Pemprov Ini Kaji Wacana Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan

Pada Pasal 12 ayat (3) UU HKPD, dinyatakan pula bahwa penyerahan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan adalah salah satu jenis penyerahan kendaraan yang dibebaskan dari BBNKB.

Meski pasal-pasal pembebasan kendaraan listrik dari pengenaan PKB dan BBNKB telah termuat dalam UU HKPD yang berlaku sejak tanggal diundangkan pada 5 Januari 2022, ketentuan PKB dan BBNKB baru akan diberlakukan 3 tahun setelah UU HKPD diundangkan.

"Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak MBLB sebagaimana diatur dalam undang-undang ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang ini," bunyi Pasal 191 ayat (1) UU HKPD.

Baca Juga:
Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD

Adapun aturan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam UU HKPD harus sudah ditetapkan paling lambat pada 5 Januari 2024 atau 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Dengan demikian, pemerintah pusat masih memiliki waktu 1 tahun untuk mempersiapkan ketentuan teknis terkait PKB dan BBNKB secara umum dan juga ketentuan kendaraan bermotor listrik yang bebas dari PKB dan BBNKB.

Tak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda) juga perlu merevisi perda pajak daerahnya agar sejalan dengan ketentuan perpajakan daerah dalam UU HKPD. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:30 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT Pemprov Ini Kaji Wacana Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO Berakhir Bulan Ini! WP Diimbau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?