BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Menkeu Beri Fasilitas Fiskal Eksplorasi & Eksploitasi Hulu Migas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Agustus 2019 | 07:57 WIB
Wah, Menkeu Beri Fasilitas Fiskal Eksplorasi & Eksploitasi Hulu Migas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memberikan fasilitas fiskal dalam aktivitas eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan kontraktor kontrak bagi hasil hulu migas. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (30/8/2019).

Fasilitas fiskal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.122/PMK.03/2019. Dalam beleid yang diundangkan pada 27 Agustus 2019 dan berlaku 30 hari setelahnya ini, pemerintah memberikan beberapa keringanan fiskal.

Pertama, PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut. Fasilitas ini diberikan atas perolehan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu, pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu, serta pemanfaatan JKP tertentu dalam tahap eksplorasi dan eksploitasi.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Kedua, pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% dari PBB Migas terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Fasilitas ini juga diberikan dalam tahap eksplorasi maupun eksploitasi.

Ketiga, pengecualian pemotongan PPh atas atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang miliki negara di bidang hulu migas. Selain itu, atas penyerahan JKP yang timbul tidak dikenakan PPN.

Keempat, pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat dari kontraktor dianggap bukan objek pemotongan PPh dan pemungutan PPN selama memenuhi beberapa kriteria yang tercantum dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti kebutuhan investasi untuk tahun depan sebagai bagian dari upaya menggenjot pertumbuhan ekonomi. Pemerintah optimistis investasi akan meningkat karena sudah ada beberapa proyek yang mendapat insentif berupa tax holiday.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kepastian Hukum

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa PMK 122/2019 merupakan fasilitas fiskal yang diberikan kepada sektor hulu migas. Fasilitas ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No.27/2017 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang hulu migas.

Baca Juga:
Biaya Operasi Migas yang Diakui sebagai Pengurang Penghasilan Harus 3M

“Kebijakan ini juga memberikan kepastian hukum beserta mekanisme untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Aktivitas investasi cadangan migas bisa terus berlangsung,” katanya.

  • Insentif Fiskal

Pembentukan modal tetap bruton (PMTB) dalam RAPBN 2020 diestimasi tumbuh 6%, naik dari outlook pemerintah untuk PMTB tahun ini sebesar 5,7%. Kebutuhan investas meningkat dari Rp5.220 triliun pada tahun ini menjadi Rp5.668,1 triliun pada 2020.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir optimistis target tersebut tercapai. Optimisme ini muncul lantaran sudah ada 25 proyek investasi senilai Rp290,6 triliun yang mendapat insentif tax holiday.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan beberapa insentif lainnya berupa super tax deduction dan investment allowance. Khusus untukinvestment allowance, pemerintah tengah menggodok peraturan pemerintah (PP) yang diestimasi rampung tahun ini.

  • Asumsi Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati asumsi pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 5,3% sesuai dengan usulan dalam RAPBN 2020. Selain itu, beberapa asumsi makro ekonomi lainnya juga disepakati, seperti inflasi 3,1%, nilai tukar rupiah Rp14.400 per dolar AS, suku bunga SPN 5,4%, ICP US$58—63 per barel, lifting minyak 755.000 barel/hari, dan lifting gas 1,19 juta barel/hari. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan