Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers setelah rapat terbatas (22/4/2020). (Setkab)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemberian insentif pajak terkait insentif pandemi virus Corona akan diperluas hingga 18 sektor usaha, bertambah dari yang sebelumnya direncanakan 11 sektor usaha.
Sri Mulyani mengatakan insentif fiskal tersebut bakal dinikmati oleh ratusan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari 18 sektor usaha. Total insentif yang diberikan tersebut mencapai Rp35,3 triliun.
“Hampir seluruh sektor perekonomian kita mendapat insentif. Total estimasinya kita perkirakan Rp35,5 triliun," katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).
Sri Mulyani mengatakan ke-18 sektor usaha tersebut akan menikmati fasilitas yang sama dengan industri manufaktur, yang ketentuannya telah diatur Peraturan Menteri Keuangan No.23/2020.
Insentif tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merinci sektor usaha yang bakal mendapat insentif fiskal tersebut meliputi:
Insentif fiskal juga akan diberikan pada perusahaan-perusahan di kawasan berikat. Menurut Airlangga, Peraturan Menteri Keuangan No.23/2020 telah memuat 440 KBLI penerima insentif fiskal. Nantinya KBLI bertambah,
“Totalnya sebanyak 1.083 KBLI, dan juga terkait dengan perusahaan di kawasan berikat yang tercakup di PMK 23," ujarnya.