Dua orang pekerja menyelesaikan proyek pembangunan 'longspan' atau jembatan bentang panjang lintasan 'Light Rail Transit (LRT)' di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (11/11/2020). Pemerintah berencana memberikan insentif perpajakan bagi pelaku usaha kepada badan usaha penyelenggara infrastruktur publik yang mengalokasikan tempat promosi dan pengembangan bagi usaha mikro dan kecil (UMK). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memberikan insentif perpajakan bagi pelaku usaha kepada badan usaha penyelenggara infrastruktur publik yang mengalokasikan tempat promosi dan pengembangan bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
Fasilitas ini tertuang pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Tentang Cipta Kerja Untuk Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang diunggah pada laman uu-ciptakerja.go.id.
Pada Pasal 26, tertulis fasilitas perpajakan yang diberikan adalah bentuk penghargaan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (pemda) kepada badan usaha yang berkontribusi pada pengembangan UMK.
"Penghargaan ... dapat berupa insentif perpajakan, kemudahan berusaha, atau penghargaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 26 ayat (2) RPP terbaru tersebut, dikutip Rabu (11/11/2020).
Tak hanya ke badan usaha, UMK yang menjalankan usahanya di infrastruktur publik juga akan diberi insentif pajak tersendiri. Pada Pasal 28 ayat (2), baik pemerintah pusat maupun pemda dapat memberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, hingga pembebasan pajak ataupun retribusi.
Lebih lanjut, fasilitas yang bisa diberikan oleh pemerintah pusat dan pemda kepada UMK di infrastruktur publik juga berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan tarif sewa serta penyediaan akses modal usaha dengan bunga rendah.
Pemberian fasilitas pajak dan nonpajak baik kepada badan usaha maupun kepada UMK di infrastruktur publik akan diawasi dan dievaluasi oleh pemerintah pusat dan pemda. Hasil pengawasan dan evaluasi nantinya akan dilaporkan kepada presiden paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.
Infrastruktur publik dalam RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM antara lain terminal, bandara, pelabuhan, stasiun, tempat peristirahatan di jalan tol, dan infrastruktur publik lain yang ditetapkan pemerintah.
Guna mendukung UMK, infrastruktur publik yang dikelola oleh pemerintah pusat, pemda, BUMN, BUMD, hingga badan usaha swasta diwajibkan untuk menyediakan tempat promosi dan pengembangan UMK paling sedikit sebesar 30% dari total luas lahan komersial pada infrastruktur tersebut.
Adapun yang dimaksud dengan UMK pada RPP terbaru turunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja ini adalah usaha yang memenuhi batasan jumlah tenaga kerja dan nominal penjualan tahunan tertentu.
Suatu usaha dianggap sebagai usaha mikro bila memiliki jumlah tenaga kerja paling banyak 10 orang atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak sebesar Rp2 miliar.
Adapun yang dimaksud dengan usaha kecil adalah usaha yang mempekerjakan lebih dari 10 orang hingga 49 orang atau memiliki penjualan tahunan sebesar Rp2 miliar hingga Rp10 miliar. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.