Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pertemuan pertama antara wajib pajak dan pemeriksa pajak kini bisa dilakukan secara daring dengan video conference. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025.
Pertemuan pertama dalam konteks ini mengacu pada pertemuan antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak atau wakil setelah disampaikannya surat pemberitahuan pemeriksaan (SP2). Pertemuan itu diadakan untuk menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban wajib pajak selama dan setelah pelaksanaan pemeriksaan.
“Pertemuan ... dapat dilakukan secara: daring dengan tatap muka langsung; dan/atau daring dengan video conference,” bunyi Pasal 11 ayat (3) PMK 15/2025, dikutip pada Selasa (24/2/2025).
PMK 15/2025 juga menegaskan apabila wajib pajak atau wakil wajib pajak tidak dapat melakukan pertemuan tersebut maka pertemuan itu bisa dilakukan dengan kuasa dari wajib pajak yang diperiksa.
Setelah pertemuan berlangsung, pemeriksa pajak akan membuat berita acara hasil pertemuan. Apabila pertemuan dilakukan secara luring maka berita acara tersebut harus ditandatangani oleh pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa.
Apabila pertemuan dilakukan secara daring maka pemeriksa harus menyampaikan berita acara tersebut kepada wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa. Setelah menerima berita acara, wajib pajak, wakil, atau kuasa wajib pajak kemudian harus menandatanganinya dan menyampaikannya kembali.
Adapun wajib pajak harus menyampaikan kembali berita acara yang sudah ditandatanganinya kepada pemeriksa pajak maksimal dalam 5 hari kerja sejak berita acara hasil pertemuan tersebut disampaikan.
Apabila wajib pajak tidak menandatangani atau tidak menyampaikan kembali berita acara hasil pertemuan dalam jangka waktu yang ditentukan maka wajib pajak dianggap menolak menandatangani berita acara hasil pertemuan.
Sebagai informasi, pertemuan tersebut tidak dilakukan apabila pemeriksaan dilakukan dengan tipe pemeriksaan spesifik. Untuk pemeriksaan spesifik maka pemberitahuan mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban wajib pajak akan disampaikan secara tertulis.
Pemberitahuan alasan dan tujuan serta hak secara tertulis itu dilakukan bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan. Selain itu, pemberitahuan secara tertulis juga dilakukan apabila wajib pajak, wakil, atau kuasanya tidak dapat ditemui.
Apabila disandingkan dengan ketentuan terdahulu, PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021 belum mengatur perihal pertemuan pertama antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak, wakil, atau kuasanya secara daring. (sap)