KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Dian Kurniati
Rabu, 26 Februari 2025 | 09.30 WIB
Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan ketentuan tarif PPh Pasal 22 impor yang lebih tinggi jika orang tidak ber-NPWP masih berlaku, meski Ditjen Pajak (DJP) telah mengintegrasikan NIK sebagai NPWP.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan DJBC masih menemukan importir yang belum memadankan NIK sebagai NPWP. Untuk itu, impor yang dilakukan tersebut dikenakan PPh impor 100% lebih tinggi ketimbang importir yang memiliki NPWP.

"Di beberapa kondisi memang kami temukan di lapangan bahwa masih ada yang belum dipadankan [NIK sebagai NPWP]," katanya, dikutip pada Rabu (26/2/2025).

PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. UU PPh s.t.d.t.d UU HPP menyatakan PPh Pasal 22 salah satunya dikenakan atas impor barang yang tercantum dalam lampiran PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022.

Dalam UU PPh pun dijelaskan pengenaan PPh Pasal 22 terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan 100% lebih tinggi dibandingkan dengan yang dapat menunjukkan NPWP.

Chotibul menuturkan DJBC telah berkoordinasi dengan DJP dalam penerapan NIK sebagai NPWP. Dalam prosesnya, pemadanan NIK sebagai NPWP tersebut dapat dilakukan oleh sistem DJP dan masyarakat.

Jika ternyata NIK belum padan sebagai NPWP, lanjutnya, masyarakat dapat melakukan pemadanan secara mandiri melalui DJP Online.

DJBC juga turut mendorong masyarakat melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Sebab dengan memiliki NPWP, masyarakat ketika mengimpor barang, baik melalui barang bawaan maupun barang kiriman, akan dikenakan tarif PPh Pasal 22 yang lebih rendah.

Di sisi lain, penyelenggara pos juga diimbau meminta NPWP pemilik barang terlebih dulu sebelum memproses barang kiriman agar PPh Pasal 22 yang dipungut lebih rendah.

"Memang kami temukan kondisi tersebut, tetapi akhirnya begitu kena tarif yang lebih tinggi, yang bersangkutan mengurus ke pajak, kemudian dilakukan pembetulan," ujar Chotibul.

Melalui PMK 136/2023, pemerintah mengatur implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi dilakukan bersamaan dengan implementasi coretax administration system (CTAS). Adapun coretax system telah diterapkan sejak 1 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.