ADMINISTRASI PAJAK

Login DJP Online Lebih Lama, Lapor SPT Tahunan Jangan Mepet Deadline!

Dian Kurniati
Rabu, 26 Februari 2025 | 09.00 WIB
Login DJP Online Lebih Lama, Lapor SPT Tahunan Jangan Mepet Deadline!

Tampilan login ke DJP Online. Kini ada penambahan fitur MFA.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak mengenai penerapan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login aplikasi DJP Online.

Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan DJP Tirta mengatakan fitur MFA bertujuan meningkatkan perlindungan terhadap data wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak kini harus memasukkan kode verifikasi sebelum login ke akun DJP Online.

"Memang step-nya nambah satu mulai tahun ini. Kawan Pajak jangan bingung, jangan khawatir, memang itu bagian dari proses yang harus kita lewati, sedikit lebih panjang," katanya, dikutip pada Rabu (26/2/2025).

MFA merupakan metode keamanan membutuhkan lebih dari 1 faktor verifikasi untuk membuktikan identitas pemilik akun DJP Online. MFA bertujuan menambah langkah autentikasi pada akun wajib pajak di aplikasi DJPOnline untuk menghindari pencurian akun.

Melalui fitur MFA, wajib pajak harus memasukkan kode verifikasi sebelum login ke akun DJP Online miliknya. Kode verifikasi nantinya akan dikirimkan ke email, nomor handphone, aplikasi M-Pajak, atau mobile authenticator milik wajib pajak.

Tirta mengatakan penerapan fitur MFA memang membuat proses login ke DJP Online menjadi lebih panjang. Oleh karena itu, dia menyarankan wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan 2024 sehingga tidak terlalu mepet dengan batas waktu.

"Kalau itu kita lakukan pelaporannya di Februari atau awal Maret, mudah-mudahan tidak akan mengganggu kenyamanan dalam melaporkan SPT," ujarnya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Walaupun coretax administration system telah diterapkan, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Khin Tjong
baru saja
parah dech, minta kode verifikasi aja nunggu lama, lemot sekali, sudah nunggu lama kode yang masuk dinyatakan salah/tdk sesuai DDTC dibantu dong ksh tahu ke DJP, terima kasih
user-comment-photo-profile
Eric Firmansyah
baru saja
Mau pilih metode verifikasi (melalui email atau hp) saja susah, lemot. Setelah bisa pilih metode verikasi, kode verifikasi tidak dikirim sampai waktu expired. diulang lagi waktu tunggu kode verifikasi makin lama. saya nyerah buka DJP online dengan metode terbaru ini.