KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025

Kurs Pajak Terbaru: Tren Penguatan Rupiah atas Dolar AS Berlanjut

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 26 Februari 2025 | 08.15 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Tren Penguatan Rupiah atas Dolar AS Berlanjut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tren penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) masih berlanjut untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Namun, rupiah masih tertekan terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.297. Patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 26 Februari 2025 sampai dengan 04 Maret 2025 tersebut terpantau turun signifikan dari posisi pekan lalu senilai Rp16.349 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia terus menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.368,02 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru itu menanjak dari posisi pekan lalu senilai Rp10.306,61 per dolar Australia.

Rupiah juga masih tertekan terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp 3.675,35 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut tercatat naik tipis dari posisi pekan lalu senilai Rp3.672,96 per ringgit Malaysia.

Begitu pula dengan dolar Singapura yang juga menguat dengan nilai kurs pajak Rp12.167,42 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion tersebut naik tajam dari posisi minggu lalu senilai Rp12.118,84 per dolar Singapura.

Selanjutnya, posisi kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.050,36. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu terpantau naik signifikan dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp17.005,37 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.8/KM.10/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari.Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Berikut kurs pajak periode 26 Februari 2025 - 04 Maret 2025 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)16.297,00-52,00
2Dolar Australia (AUD)10.368,0261,41
3Dolar Kanada (CAD)11.474,527,15
4Kroner Denmark (DKK)2.286,016,43
5Dolar Hongkong (HKD)2.095,81-3,25
6Ringgit Malaysia (MYR)3.675,352,39
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.337,7471,57
8Kroner Norwegia (NOK)1.464,583,54
9Poundsterling Inggris (GBP)20.574,71167,48
10Dolar Singapura (SGD)12.167,4248,58
11Kroner Swedia (SEK)1.525,3214,27
12Franc Swiss (CHF)18.088,2686,94
13Yen Jepang (JPY)10.807,61108,41
14Kyat Myanmar (MMK)7,75-0,01
15Rupee India (INR)187,75-0,20
16Dinar Kuwait (KWD)52.761,64-166,17
17Rupee Pakistan (PKR)58,32-0,23
18Peso Philipina (PHP)280,84-0,66
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.345,29-14,01
20Rupee Sri Lanka (LKR)55,06-0,13
21Baht Thailand (THB)483,960,53
22Dolar Brunei Darussalam (BND)12.166,4353,80
23Euro Euro (EUR)17.050,3644,99
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.243,711,63
25Won Korea (KRW)11,330,05

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.