JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang menyiapkan insentif pajak baru yang lebih sesuai dengan ketentuan pajak minimum global atau global anti base erosion (GloBE) rules. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (26/2/2025).
Salah satu insentif pajak yang dipertimbangkan oleh pemerintah adalah kredit pajak yang memenuhi kriteria sebagai qualified refundable tax credit (QRTC). Adapun ketentuan pajak minimum telah diatur berdasarkan PMK 136/2024.
"Tapi bentuknya seperti apa, Kemenkeu masih meraciknya. Ada yang disebut dengan QRTC. Model yang seperti ini in line dengan Pilar 2: GloBE. Apakah kita menggunakan itu? Belum dapat dikatakan akan menggunakan itu, [tapi] kita mempertimbangkan," kata Analis Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Frans ZD Manik.
Merujuk pada Pasal 1 angka 44 PMK 136/2024, QRTC adalah kredit pajak yang dapat dikembalikan yang mekanismenya dilakukan dalam bentuk kas atau setara kas dalam jangka waktu 4 tahun sejak entitas konstituen memenuhi syarat untuk menerima kredit berdasarkan ketentuan di yurisdiksi yang memberikan kredit tersebut.
Dalam penghitungan pajak tambahan, QRTC diperlakukan sebagai penambah laba GloBE, bukan pengurang pajak tercakup. Simak Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global.
Dengan demikian, insentif pajak dalam bentuk QRTC tidak akan menambah beban pajak tambahan secara signifikan mengingat dampak QRTC terhadap tarif pajak efektif cenderung minim.
"QRTC diperlakukan sama dengan cash grant sesuai dengan perlakuannya untuk tujuan akuntansi keuangan. Kredit pajak yang dapat dikembalikan ialah sejenis pembayaran tunai kepada perusahaan yang tidak dapat memanfaatkan insentif secara penuh. Pengembalian diperlakukan sebagai pendapatan," tulis OECD dalam laporan bertajuk Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules.
Selain itu, ada pula ulasan mengenai kewajiban wajib pajak untuk memenuhi permintaan pemeriksa pajak terkait dengan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen. Ada juga bahasan perihal batas waktu pelaporan SPT Tahunan pada masa libur Lebaran.
Selain QRTC, PMK 136/2024 juga turut mengatur ketentuan nonqualified refundable tax credit (NQRTC). Dalam PMK tersebut dijelaskan kredit pajak diperlakukan sebagai NQRTC jika kredit pajak yang dimaksud dapat dikembalikan, tetapi tidak memenuhi kriteria sebagai QRTC.
"NQRTC adalah kredit pajak yang dapat dikembalikan sebagian atau seluruhnya tetapi bukan QRTC," bunyi Pasal 1 angka 45 PMK 136/2024.
Berbanding terbalik dengan QRTC, NQRTC merupakan pengurang pajak tercakup dan bukan merupakan penambah laba GloBE. Alhasil, pemanfaatan NQRTC berpotensi menggerus tarif pajak efektif dan menambah beban pajak tambahan yang harus dibayar. (DDTCNews)
DJP menegaskan batas pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi tetap jatuh pada 31 Maret 2025, walaupun bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri.
Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan DJP Tirta mengatakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan telah diatur dalam UU KUP. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan ialah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.
"Sesuai ketentuan yang ada, batas akhir pelaporan SPT Tahunan ini sudah pasti. Meskipun pada hari H bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, batas akhir pelaporan tidaklah berubah," katanya. (DDTCNews)
Sebagaimana diatur dalam PMK 15/2025, wajib pajak yang diperiksa harus memenuhi surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh pemeriksa pajak dalam waktu 1 bulan.
Bila buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta pemeriksa pajak berdasarkan surat permintaan disampaikan oleh wajib pajak setelah jangka waktu 1 bulan maka buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut dianggap tidak diberikan pada saat pemeriksaan.
"Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik yang dipinjam atau diminta dalam surat permintaan…disampaikan oleh wajib pajak setelah jangka waktu…, dianggap tidak diberikan pada saat pemeriksaan," bunyi pasal 12 ayat (4). (DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai penyederhanaan pengaturan tarif bea masuk atas barang kiriman tertentu berdasarkan PMK 4/2025 tidak akan menurunkan penerimaan bea masuk secara signifikan.
Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan penyederhanaan tarif bea masuk atas barang kiriman tertentu bertujuan memudahkan penghitungan bea masuk yang terutang. Menurutnya, penerimaan bea masuk atas barang kiriman selama ini juga tidak terlalu besar.
"[Penyederhanaan tarif bea masuk atas barang kiriman tertentu] dari total penerimaan, dampaknya tidak signifikan," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto senilai Rp308 triliun telah rampung dilakukan. Namun, tindak lanjut dari kebijakan tersebut, terutama mengenai program apa saja yang mendapatkan realokasi anggaran, dinilai belum jelas.
Pasca-efisiensi anggaran, informasi terkait dengan pemanfaatan hasil pemangkasan baru disampaikan Prabowo melalui 2 kesempatan pidato yang tidak ada kaitannya dengan kebijakan efisiensi. Informasi yang disampaikan pun cenderung simpang siur dan inkonsisten.
Sejauh ini, Prabowo menyebut ada total Rp750 triliun “tabungan” yang dimiliki pemerintah, salah satunya dari hasil efisiensi. Nanti, Rp390 triliun dari dana tersebut akan dialokasikan untuk Makan Bergizi Gratis, sedangkan Rp325 triliun akan diberikan kepada BPI Danantara. (Kompas)
Pemerintah telah menerbitkan PMK 10/2025 yang mengatur mengenai pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebagai stimulus ekonomi pada tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai yang bekerja di sektor padat karya. Menurutnya, terdapat berbagai jenis usaha yang termasuk padat karya dan selama ini telah menyerap banyak tenaga kerja.
"Industri yang ada di dalamnya banyak sekali. Banyak sekali sektor-sektor yang disasar PMK 10/2025," katanya. (DDTCNews)