INDIA

Wah, 541 Start Up Dapat Pengecualian Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Mei 2019 | 10:29 WIB
Wah, 541 Start Up Dapat Pengecualian Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah India telah memberikan pengecualian angel tax kepada 541 perusahaan rintisan (start up).

Hal ini diungkapkan Sekretaris Departemen Industri Ramesh Abhishek melalui akun Twitter-nya. Sejauh ini, pemerintah hanya menolak permohonan pengecualian angel tax dari 36 pemohon. Penolakannya pun bukan masalah substansial.

“Itu [penolakan permohonan] juga karena dokumentasi yang tidak lengkap,” ujarnya seperti dikutip pada Selasa (28/5/2019).

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Seperti diketahui, angel tax dikenakan pada start up yang telah menerima suntikan ekuitas lebih dari penilaian wajar mereka dengan premi yang dibayarkan oleh investor sebagai pendapatan. Jenis pajak ini diperkenalkan mulai tahun anggaran 2012-2013 oleh Menteri Keuangan saat itu Pranab Mukherjee untuk mencegah pencucian uang.

Hingga saat ini, menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), jika perusahaan swasta menerbitkan sahamnya dengan harga yang lebih tinggi dari nilai wajar pasar, kelebihan yang didapat akan dikenai pajak sebagai penghasilan dari sumber lain.

Setelah ada kampanye yang berlarut-larut dari pelaku start up, pemerintah akhirnya menyerah dan memberikan pengecualian angel tax. Namun, investor dan pengusaha masih terus menuntut penghapusan secara langsung. Sayangnya, pemerintah masih belum melihat sejauh itu.

Baca Juga:
Jelang Pemilu, Otoritas Pajak India Bekukan Rekening Partai Oposisi

Abhishek mengatakan pemerintah sebenarnya sudah memberikan kebijakan yang melampaui tuntutan mereka. Pasalnya, angel investor umumnya memasukkan dana Rs3 crore hingga Rs5 crore. Batasan yang berlaku saat ini sudah melebihi itu.

“Batas Rs25 crore yang baru jauh lebih dari itu dan akan mencakup semua investasi oleh promotor, teman, kerabat, dan rekan satu sama lain. Investasi mereka tidak akan dianggap sebagai bagian dari batas Rs25 crore, “ kelasnya.

Pada Februari 2019, pemerintah telah mengizinkan start up yang telah meningkatkan modal hingga Rs25 crore untuk mengklaim manfaat pajak. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan patokan sebelumnya Rs10 crore.

Baca Juga:
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Impor Mobil Listrik

Norma-norma yang dikeluarkan Department for Promotion of Industry and Internal Trade (DPIIT) juga telah membawa banyak keringanan dan definisi yang disesuaikan dengan tuntutan dari sektor ini. Pengecualian telah diizinkan untuk investasi oleh orang non-residen India dan alternative investment funds (AIFs), serta suntikan modal start up dalam bentuk saham ekuitas di perusahaan terbuka

Seperti dilansir Business Standard, suatu entitas saat ini dianggap sebagai start up selama 10 tahun sejak tanggal pendirian dan registrasi. Batasan ini lebih lama dibandingkan sebelumnya 7 tahun. Dengan demikian, waktu pemanfaatan pajak juga bisa lebih lama. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya