KOTA DENPASAR

Waduh! Tunggakan Pajak Parkir Tembus Rp2,6 Miliar, Pemkot Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 Juli 2022 | 07:00 WIB
Waduh! Tunggakan Pajak Parkir Tembus Rp2,6 Miliar, Pemkot Lakukan Ini

Ilustrasi. Petugas Dishub Kota Depok mengempeskan ban sepeda motor yang parkir liar di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (8/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali berupaya melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak parkir.

Tak tanggung-tanggung, nilai pajak parkir beserta dendanya yang belum dibayar oleh wajib pajak parkir mencapai Rp2,6 miliar.

"Sekarang total wajib pajak khusus parkir sebanyak 110 wajib pajak, dan itu masih kami kejar terus," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, dikutip Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Secara lebih terperinci, piutang pajak parkir yang akan ditagih mencapai Rp1,91 miliar, sedangkan denda atas piutang tersebut mencapai Rp734,8 juta.

Meski demikian, Eddy mengatakan Bapenda Kota Denpasar akan melakukan penagihan secara hati-hati mengingat pendapatan para pelaku usaha masih terdampak oleh pandemi Covid-19.

"Kami juga memaklumi, jadi kami mencoba dulu untuk berhati-hati sebab mereka juga kita tahu sama-sama kena imbas pandemi. Jadi kami juga tidak mau gegabah," ujar Eddy seperti dilansir balipost.com.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Menurut Eddy, jumlah wajib pajak parkir yang memiliki tunggakan pajak juga sudah terus berkurang. Pada Januari 2022 tercatat ada 112 perusahaan yang menunggak. Pada Februari, jumlah wajib pajak yang menunggak tercatat naik menjadi 133 wajib pajak.

Pada Maret, jumlah penunggak tercatat turun menjadi tinggal 114 wajib pajak. Adapun para April 2022 tercatat jumlah wajib pajak parkir yang memiliki tunggakan pajak mencapai 122 wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?