Ilustrasi.
JOMBANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II memblokir ratusan rekening milik 160 wajib pajak. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi pajak terutangnya.
Juru Sita KPP Pratama Jombang, Jawa Timur Muhammadurrocky menjelaskan bahwa sebagian rekening yang disita tercatat atas nama wajib pajak badan dengan penanggung pajak berdomisili di Jakarta. Upaya pemblokiran pun dilakukan Kanwil DJP Jatim II dengan bekerja sama dengan sedikitnya 12 bank di ibu kota.
"Kegiatan pemblokiran rekening serentak kepada wajib pajak badan dan penanggung pajaknya di kantor pusat beberapa bank di DKI Jakarta pada akhir Juli 2022," kata Muhammadurrocky dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (5/10/2022).
Sebelum pemblokiran dilakukan, otoritas pajak sudah menjajal langkah persuasif agar wajib pajak mau dan sanggup melunasi pajaknya.
Muhammadurrocky mengatakan, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik wajib pajak atau penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), salah satunya meliputi rekening bank. Pemblokiran dilakukan agar barang milik wajib pajak berupa simpanan uang tersebut tidak mengalami perubahan nilai. Pemblokiran rekening dilangsungkan agar target penerimaan pajak bisa tercapai dan mengoptimalkan tindakan penagihan.
"Sebelumnya kami sudah mengutamakan tindakan persuasif, tapi wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya sehingga dengan pemblokiran ini dapat mempercepat tindakan penagihan dalam hal pencairan utang pajak, singkatnya agar tunggakan segera lunas," ujar Muhammadurrocky.
Selain itu, kunjungan langsung ke 12 bank nasional di area DKI Jakarta dilakukan guna menjalin komunikasi yang baik dengan pihak bank.
"Kalau biasanya kita lakukan blokir rekening itu dengan berkirim surat melalui ekspedisi, kali ini kita datang langsung ke 12 bank di Jakarta selama 2 hari tersebut untuk menyerahkan surat permintaan blokir, surat permintaan info rekening, dan saldo dengan tujuan untuk membangun komunikasi yang baik dengan pihak bank," pungkas Rocky.
Sebagai tambahan informasi, guna melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan kepada di antara dua pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak.
Apabila nomor rekening keuangan penanggung pajak belum diketahui maka permintaan pemblokiran disampaikan kepada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi. (sap)