KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Waduh! Ada 3.012 ASN Belum Bayar PBB, TPP Terancam Dipotong

Muhamad Wildan | Kamis, 15 September 2022 | 12:00 WIB
Waduh! Ada 3.012 ASN Belum Bayar PBB, TPP Terancam Dipotong

Ilustrasi.

LOMBOK TENGAH, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, NTB mencatat setidaknya sebanyak 3.012 ASN masih belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah Jalaluddin mengatakan jumlah ASN yang tercatat belum membayar PBB berpotensi bertambah seiring dengan pemilahan yang dilakukan.

"Saat ini sedang kami pilah by name by address," ujar Jalaludin, dikutip Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Jalaludin mengatakan pihaknya tidak sepenuhnya mengetahui alasan di balik masih banyaknya ASN yang tak membayar PBB. Walau demikian, Jalaludin mengatakan pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, membayar pajak adalah kewajiban dari setiap warga negara.

Guna meningkatkan kepatuhan pajak para ASN, Pemkab Lombok Tengah akan menggelar gebyar pajak pada Jumat (16/9/2022).

Bila PBB tahun pajak 2022 tak kunjung dibayarkan, Pemkab Lombok Tengah akan menjatuhkan sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang lalai dalam membayar PBB.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

"ASN itu harus menjadi contoh taat pajak, jangan sampai masyarakat saja yang digencarkan. ASN juga harus lebih taat," ujar Jalaludin seperti dilansir swarakonsumenindonesia.com.

Untuk diketahui, TPP merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN yang bersumber dari efisiensi atau optimalisasi pagu belanja pemda atau peningkatan pendapatan daerah.

TPP diberikan secara bertahap sesuai dengan kelas jabatan, kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan capaian indeks penyelenggaraan pemerintahan daerah.

TPP diberikan pada setiap jabatan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi