KEBIJAKAN PAJAK

Wacana Tax Amnesty Jilid II Berisiko Gerus Kepercayaan Masyarakat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2019 | 19:03 WIB
Wacana Tax Amnesty Jilid II Berisiko Gerus Kepercayaan Masyarakat

(foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Wacana penerapan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II berisiko mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengingatkan komitmen pemerintah sebelumnya yang menyatakan bahwa pengampunan pajak digunakan sebagai alat transisi menuju sistem perpajakan yang baru.

“Atau dengan kata lain, pengampunan pajak menjadi instrumen dalam rangka memfasilitasi reformasi perpajakan. Adanya pengampunan pajak jilid kedua juga akan mengurangi kepercayaan terhadap pemerintah,” katanya, Jumat (2/8/2019).

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Selain itu, wacana penerapan tax amnesty jilid II akan berisiko memunculkan moral hazard. Wajib pajak, sambungnya, akan cenderung berperilaku menunggu program selanjutnya. Hal ini pada gilirannya mendorong wajib pajak untuk tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar.

“Sebaiknya pengampunan pajak hanya dilakukan once per generation. Mengapa? Adanya pengampunan pajak yang berulang justru tidak akan memperbaiki kepatuhan,” imbuh Bawono.

Dalam catatan DDTCNews, saat menjalankan tax amnesty dahulu, pemerintah menegaskan kebijakan akan berlangsung sekali. Pemerintah juga menegaskan akan adanya era transparansi sehingga tax amnesty menjadi jembatan menuju era tersebut, yang saat ini benar-benar terjadi.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Jumlah yurisdiksi yang akan bertukar informasi keuangan secara otomatis dengan otoritas pajak Indonesia terus bertambah. BerdasarkanPengumuman Dirjen Pajak No.PENG-05/PJ/2019 ada 98 yurisdiksi partisipan, naik dari posisi sebelumnya 94 yurisdiksi partisipan.

Selain itu jumlah yurisdiksi tujuan pelaporan tercatat sebanyak 82 yurisdiksi. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 81 yurisdiksi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melemparkan wacana penerapan tax amnesty jilid II. Wacana itu diakui telah masuk dalam kajian paket reformasi perpajakan yang bakal diserahkan ke Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.

Menurutnya, persiapan program tax amnesty dahulu kurang persiapan. Apalagi, sambungnya, partisipasi program tax amnesty yang pertama sangat rendah. Hal tersebut sangat jauh dari ekspektasi pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M