KEBIJAKAN PAJAK

Wacana e-Commerce Jadi Pemungut Pajak, Dampak ke UMKM Perlu Ditimbang

Dian Kurniati | Jumat, 23 September 2022 | 17:00 WIB
Wacana e-Commerce Jadi Pemungut Pajak, Dampak ke UMKM Perlu Ditimbang

Asisten Deputi Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Rizal Edwin Manansang. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan terus mengkaji wacana penunjukkan pelaku e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Asisten Deputi Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Rizal Edwin Manansang mengatakan Pasal 32A UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah memberikan ruang bagi pemerintah menunjuk pihak ketiga sebagai pemotong/pemungut pajak. Meski demikian, wacana penunjukkan e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak tidak boleh berdampak pada pelaku UMKM yang menjadi pedagang dalam platform tersebut.

"Arah kebijakan pajak yang akan diambil juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap perkembangan e-commerce nasional termasuk bagi UMKM yang manfaatkan marketplace dalam perluas bisnis mereka," katanya, dikutip pada Rabu (23/9/2022).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Edwin mengatakan wacana penunjukkan e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak bermula dari semangat menjaga kedaulatan dan kemandirian bangsa. Dalam hal ini, ketentuan perpajakan harus mencakup semua aktivitas perdagangan, termasuk yang melalui sistem elektronik.

Dia menyebut UMKM menjadi mesin penting dalam mendorong perekonomian nasional karena 99% pelaku usaha Indonesia adalah UMKM. Jumlahnya mencapai 65 juta unit dan kontribusi terhadap 57% produk domestik bruto (PDB), serta memiliki kemampuan menyerap 96% total tenaga kerja.

"Kondisi tersebut patut menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan perpajakan," ujarnya.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Edwin kemudian menjelaskan beberapa hal lain yang turut dipertimbangkan dalam optimalisasi penerimaan negara melalui kebijakan pajak yang menyangkut e-commerce. Pertama, mewujudkan regulasi yang adil, kompetitif, berkepastian hukum, mudahkan kepatuhan pajak, dan memiliki sistem yang baik.

Kedua, mekanisme pemanfaatan teknologi dengan optimal, terutama dalam mengintegrasikan teknologi yang mampu memudahkan publik melakukan kewajiban membayar pajak. Dengan dua hal tersebut, penciptaan ekosistem ekonomi digital dan perpajakn yang sehat memerlukan koordinasi dan kolaborasi yang solid antarpemangku kepentingan mulai dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Sebelumnya, ketentuan penunjukan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak diatur dalam Pasal 32A UU KUP yang diubah menjadi UU HPP. Beleid itu memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Pihak lain yang dapat ditunjuk merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini