UU HPP

UU HPP Hapus Ketentuan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Muhamad Wildan | Selasa, 09 November 2021 | 17:30 WIB
UU HPP Hapus Ketentuan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menghapus ketentuan mengenai pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan pada UU PPN.

Melalui UU HPP, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menghapus Pasal 9 ayat (7), ayat (7a), dan ayat (7b) UU PPN. Rencana penghapusan ketentuan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan juga sudah tertuang pada naskah akademik RUU KUP.

"Ketentuan mengenai pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang peredaran usahanya dalam 1 tahun tidak melebihi jumlah tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu, dihapus," tulis pemerintah pada naskah akademik RUU KUP, dikutip Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Untuk diketahui, pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan selama ini berlaku contohnya pada kegiatan usaha perdagangan mobil dan motor bekas.

Pada kegiatan usaha tersebut, pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar 90% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang wajib disetorkan pada setiap masa pajak adalah sama dengan 1% dari peredaran usaha.

Sebagai pengganti dari pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, UU HPP menyisipkan satu pasal baru ke dalam UU PPN yakni Pasal 9A yang memuat tentang PPN final.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

PPN final nantinya berlaku atas PKP yang memiliki peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu, dan PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu.

PKP dengan kegiatan usaha tertentu yang dimaksud antara lain mereka yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masuk, mereka yang melakukan transaksi melalui pihak ketiga, atau kegiatan usaha yang proses bisnisnya kompleks sehingga pengenaan PPN tidak dapat dilakukan dengan mekanisme normal.

BKP/JKP tertentu yang dimaksud adalah BKP/JKP yang dikenai PPN dalam rangka perluasan basis dan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 November 2021 | 23:40 WIB

Penerapan PPN Final berguna untuk dijadikan sebagai ekstensifikasi PPN sehhingga potensi penerimaan PPN dapat meningkat

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus