JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan pengkreditan pajak masukan atas faktur pajak dengan kode transaksi 09.
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan bisa tidaknya pengkreditan pajak atas faktur pajak berkode 09. Kring Pajak menegaskan faktur pajak kode 09 dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan.
“Faktur pajak kode 09 dapat dikreditkan oleh pembeli sepanjang faktur pajak tersebut tidak termasuk dalam kriteria faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN,” kata Kring Pajak di media sosial, Jumat (7/11/2025).
Merujuk pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi 3 jenis pengeluaran.
Pertama, pengeluaran atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Kedua, pengeluaran atas perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.
Ketiga, pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN.
Sebagai informasi, kode transaksi 09 digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP. (rig)
