MEDAN, DDTCNews — Usulan untuk merevisi peraturan daerah (Perda) Kota Medan mengenai pajak reklame kian menguat, sehubungan dengan banyaknya penunggakan pajak reklame dan penataan lokasi reklame yang tidak memperhatikan aspek kenyamanan kota.
Anggota Komisi D DPRD Kota Medan Ilhamsyah mengatakan revisi Perda tersebut diharapkan bisa mengoptimalkan penataan reklame agar selaras dengan penataan Kota Medan. Dia juga meminta agar pengusaha periklanan (advertising) dapat terlibat dalam proses revisi perda tersebut.
“Selama ini ada yang kurang pas dari perda pajak reklame dan peraturan wali kota yang menjadi turunannya, sehingga fokus penataan dan penindakan reklame tidak jelas. Namun, permasalahan reklame ini tidak bisa dipisahkan dari pengusaha yang berinvestasi di Kota Medan,” ujarnya, pekan lalu (18/5).
Tahun lalu, DPRD Kota Medan telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Reklame, sebagai respons atas banyak keluhan yang terkait dengan masalah reklame di Kota Medan. Pansus juga telah menyimpulkan perlu perbaikan menyeluruh terhadap masalah tersebut, mulai dari sisi administrasi hingga tata kota.
Pasalnya, pesatnya pertumbuhan reklame yang telah merusak kenyamanan dan estetika kota nyata-nyata tidak diikuti dengan peningkatan penerimaan pajak reklame secara signifikan. Akan tetapi, Pansus belum sampai pada rekomendasi perlunya perda pajak reklame direvisi.
Menurut Ilhamsyah, pajak reklame perlu direvisi tetapi jangan sampai mengorbankan aspek pendapatan asli daerah. Karena itu, seperti dikutip dnaberita.com, masukan pelaku usaha periklanan perlu didengar. Dia berharap nantinya revisi perda pajak reklame ini dapat mempertemukan berbagai kepentingan.
Menanggapi usulan ini, Ketua Pansus Reklame DPRD Kota Medan Landen Marbun menyatakan usulan tersebut sudah sempat mengemuka di forum Pansus. Dia juga mengapresiasi langkah tegas penertiban reklame dan setuju apabila pengusaha dilibatkan dalam proses revisi perda pajak reklame. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.