BRAZIL

Usulan Reformasi 'Pajak Tidak Langsung' Disetujui

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Januari 2019 | 09:11 WIB
Usulan Reformasi 'Pajak Tidak Langsung' Disetujui

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews Komite khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Brazil telah menyetujui usulan reformasi sistem pemungutan pajak tidak langsung (indirect tax). Usulan reformasi sistem pajak tidak langsung menyatakan bahwa adanya penyederhanaan proses pemungutan pajak tidak langsung yang berlaku saat ini.

Sebagaimana dilansir oleh CCH Online (Wolter Kluwer), daam usulan reformasi yang disetujui tersebut, sistem pemungutan pajak tidak langsung hanya akan dilakukan secara terpusat oleh otoritas pajak yang sama.

Ada empat hal yang diatur dalam usulan reformasi pajak tidak langsung, yaitu pertama, penghapusan jenis-jenis pajak tidak langsung dan cukai yang dipungut oleh otoritas pajak di kotamadya, negara bagian, dan pemerintah federal.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Fokus Perbaiki Sistem Pajak Ketimbang Pungut PPN

Kedua, penerapan sistem pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sistem pajak tidak langsung. PPN hanya akan dikenakan secara tunggal oleh pemerintah federal (Imposto sobre Bens e Serviços atau IBS). IBS akan dikenakan beberapa ketentuan pengecualian dan rezim khusus.

Ketiga, sistem IBS akan menggunakan prinsip tujuan (destination principle) dan menghapus prinsip yang berlaku pada sistem saat ini, yaitu prinsip asal (origin principle). Keempat, adanya distribusi penerimaan yang dikumpulkan oleh sistem IBS kepada negara bagian dan kota berdasarkan kontribusi mereka kepada dasar pengenaan IBS.

Keseluruhan penerimaan negara yang terpusat melalui IBS akan diawasi oleh komite pengawas nasional (National Supervising). Komite pengawas nasional terdiri atas otoritas pajak yang berada di negara bagian dan kotamadya dan bersifat independen terkait dengan struktur organisasi dan kewenangannya. Usulan reformasi pajak tidak langsung ini diklaim akan memberikan kemudahan kepada para wajib pajak di Brazil.

Baca Juga:
DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

“Brazil memiliki sistem pemungutan pajak tidak langsung yang sangat kompleks di mana terdiri atas jenis pajak yang banyak dan dipungut oleh otoritas pajak yang berbeda. Alhasil, wajib pajak dan otoritas pajak menanggung biaya administrasi yang tinggi.” demikian keterangan Mr. Hauly, salah satu anggota DPR Brazil.

Sebagai informasi, usulan perubahan sistem pajak tidak langsung telah dibahas sejak 2016. DPR dan Senat di Brazil telah memilih sistem pemungutan pajak tidak langsung yang berlaku di sebagian besar negara-negara di Eropa yang hanya mengenakan satu jenis pajak tidak langsung, yaitu PPN untuk barang dan jasa. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Maret 2024 | 11:30 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Sabtu, 02 Maret 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Struktur Penerimaan Perpajakan RI pada Awal Reformasi Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu