Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tidak memungkiri terkadang butuh waktu lebih lama bagi wajib pajak untuk meng-update aplikasi e-faktur versi 3.2. Salah satu alasannya, ukuran database (db) aplikasi e-faktur versi teranyar yang memang terbilang besar.Ā
Untuk itu, DJP memberikan sejumlahĀ tipsĀ bagi wajib pajak agar proses pembaruan aplikasi faktur pajak tersebut lebih menghemat waktu.
Pranata Komputer Direktorat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) DJP Mahfuz mengatakan banyak wajib pajak yang mencatatkan ratusan ribu hingga jutaan transaksi per bulan. Hal ini membuat ukuran db faktur pajak mencapai ratusan gigabyte (GB). Mengakali hal ini,Ā Mahfuz menyarankan agar wajib pajak memecah db secara bulanan.
"UpdateĀ aplikasi e-faktur lama karena bisa jadi transaksinya sudah bukan lagi puluhan ribu, per bulan mungkin bisaĀ jutaan, bahkanĀ sempetĀ ada db 349 gigabyte sehingga saatĀ meng-update-nya pun pasti tidak sebentar," kata Mahfuz dalam acaraĀ TaxLive DJP episode: 41Ā dikutip pada Jumat (8/4/2022).
Lebih lanjut, Mahfuz mengatakan pada saat db sudah dibuat per bulan, wajib pajak dapat memilah db yang dibutuhkan, misalnya dalam dbĀ e-faktur 3.1Ā data terpenting hanya berada di masa pajak Februari, Maret, dan April 2022.Ā Ā
Setelah itu, wajib pajak dapat memindahkan data-data pilihan tersebut ke dalam folderĀ database e-faktur 3.2. Dengan demikian, Mahfuz meyakini prosesĀ updateĀ aplikasiĀ e-fakturĀ bakal lebih cepat.
"Jadi data baseĀ diĀ e-faktur 3.1Ā data baseĀ masaĀ April, Maret, FebruariĀ 2022 yangĀ di-copyĀ keĀ folderĀ e-taxĀ invoice, atau bila ada juga memasukkanĀ data base pentingĀ yang dibuat wajib pajak ituĀ sendiri. Atau kalau data yang pentingĀ masa April 2022,Ā itu langsungĀ di-copy pasteĀ keĀ folderĀ e-fakturĀ 3.2Ā di dalamĀ folderĀ database-nyaĀ supayaĀ prosesĀ update-nya tidak terlalu lama. Intinya bisaĀ memecah-mecah," ucapnya.
Sebagai informasi, melalui PER-03/PJ/2022, DJP telah mengatur ketentuan batas akhir pengunggahanĀ e-faktur.
Adapun sesuai dengan Pasal 12 ayat (2),Ā e-fakturĀ merupakan sebutan untuk faktur pajak berbentuk elektronik. Faktur pajak ini dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP serta dicantumkan tanda tangan elektronik.
āE-fakturĀ ā¦ wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasiĀ e-fakturĀ dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatanĀ e-faktur,ā bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1), dikutip pada Kamis (7/4/2022). (sap)