CORETAX SYSTEM

DJP Catat Ada 198 Juta Faktur Pajak yang Dibuat Lewat Coretax

Muhamad Wildan
Rabu, 23 April 2025 | 14.00 WIB
DJP Catat Ada 198 Juta Faktur Pajak yang Dibuat Lewat Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah ada 198,85 juta faktur pajak yang berhasil diadministrasikan melalui coretax administration system atau Coretax DJP hingga 20 April 2025.

Secara terperinci, terdapat 60,34 faktur pajak yang diadministrasikan melalui coretax pada masa pajak Januari 2025. Pada bulan-bulan berikutnya, jumlahnya sebanyak 64,27 juta faktur pajak, 62,57 juta faktur pajak, dan 11,66 juta faktur pajak.

"Batas waktu pembuatan faktur pajak masa April masih dapat dilakukan sampai dengan pertengahan Mei 2025," tulis DJP dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (23/4/2025).

DJP juga telah melakukan beragam perbaikan pada Maret hingga 17 April 2025 guna mempermudah pembuatan dan penerbitan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Pertama, menyesuaikan proses validasi dan pembuatan faktur pajak, utamanya yang terkait dengan faktur pajak kode 07, nota retur, serta retur uang muka.

Kedua, menyesuaikan masa pajak, dokumen pendukung, dan penambahan tombol PDF. Dengan tombol PDF, PKP dapat mengunduh faktur pajak yang sudah valid.

Ketiga, memperbaiki bug atas faktur pajak yang tidak muncul dalam daftar pajak masukan pembeli. Keempat, menyesuaikan pada pembulatan transaksi.

Sebagai informasi, Coretax DJP resmi dipakai untuk mengadministrasikan hak dan kewajiban pajak sejak tahun ini. Namun, wajib pajak masih dihadapkan sejumlah kendala saat menggunakan aplikasi tersebut. Salah satu kendalanya ialah kesulitan membuat faktur pajak.

Guna menindaklanjuti masalah tersebut, DJP memperbolehkan PKP untuk membuat faktur pajak kembali menggunakan e-faktur.

"Untuk lebih memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak, diberikan saluran tambahan pembuatan faktur pajak bagi PKP tertentu," bunyi bagian pertimbangan KEP-54/PJ/2025.

PKP yang tidak bisa membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur hanyalah PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi sempat menyatakan adanya kemungkinan untuk mempermanenkan penggunaan e-faktur ke depannya.

"Penggunaan e-faktur belum diputuskan untuk dilepas. Nanti akan kami evaluasi dulu. Ini kan behaviour wajib pajak. Kalau bagus buat wajib pajak, ya enggak apa-apa jalanin saja," tutur Iwan pada bulan lalu. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.