Ilustrasi.
DDTCNews - Wajib pajak badan memiliki hak untuk melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan. Tentu saja, pembetulan SPT Tahunan dilakukan atas kemauan sendiri.
Secara prinsip, pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan bisa dilakukan berkali-kali tetapi tetap memperhatikan ketentuan pembetulan SPT sesuai dengan UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP.Â
"Pembetulan SPT Tahunan bisa lebih dari 2 kali. Namun, tetap harus sesuai aturan pembetulan SPT," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (2/5/2025).Â
Sesuai dengan Pasal 8 UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP dan penjelasannya, pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang Ditjen Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Selain itu, ada ketentuan lain yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak. Jika pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP ya.
"Sepanjang masih memenuhi ketentuan pembetulan SPT sesuai ketentuan di atas, maka SPT pembetulan masih bisa disampaikan," tulis DJP.Â
Dengan begitu, pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar maksimal dapat dilakukan setelah 3 tahun saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.
Selain itu, ada konsekuensi yang mengikuti pembetulan SPT yang dilakukan wajib pajak. Apabila pembetulan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar maka wajib pajak akan dikenakan sanksi bunga.
Sanksi bunga dihitung sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Untuk SPT Tahunan, perhitungan sanksi dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir hingga saat tanggal pembayaran. (sap)