UPAH MINIMUM PROVINSI

UMP Provinsi Ini Terendah Se-Indonesia, Cuma Rp1,5 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 November 2018 | 17:54 WIB
UMP Provinsi Ini Terendah Se-Indonesia, Cuma Rp1,5 Juta

Aktivitas pekerja konveksi di DI Yogyakarta (Ilustrasi)

YOGYAKARTA, DDTCNews—Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DIY tahun 2019, berlaku untuk 5 daerah di DIY. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2019.

UMP DIY ditetapkan Rp1.570.922.73 sekaligus mencatat rekor sebagai UMP terendah se-Indonesia. Adapun Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tertinggi adalah Kota Yogyakarta Rp1,85 juta, dan yang terendah Kabupaten Gunungkidul Rp1,57 juta, juga terendah di Indonesia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi mengatakan penentuan besaran UMP tersebut mengikuti regulasi yang ada yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2018 tentangPengupahan.

Baca Juga:
Begini Dasar Penghitungan Upah Lembur yang Harus Anda Tahu

Dalam PP tersebut sudah ditetapkan kenaikan upah dari 2018 ke 2019 sebesar 8,03%. “Sehingga aturan itulahyang dipakai untuk menetapkan besaran UMP dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/ Kota) di DIY,” ujarnya di Yogyakarta, baru-baru ini.

Sesuai dengan kesepakatan antara unsur pengusaha, unsur serikat pekerja, dan pemerintah, UMK Kota Yogyakarta Rp1,85 juta, Kabupaten Sleman Rp1,70 juta, Kabupaten Bantul Rp1,65 juta, Kabupaten Kulonprogo Rp1,61 juta dan Kabupaten Gunungkidul Rp1,57 juta.

Dia mengatakan keputusan menetapkan UMP ini memang diwarnai pro dan kontra, terutama dari para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Namun, pemerintah tidak bisa berbuat banyak, karena regulasi peningkatan upah sudah ada aturannya.

Baca Juga:
Upah Minimum Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang Setahun

Untuk penentuan UMP 2020 mendatang akan dilakukan survei yang lebih mendetail. Selama ini Yogyakarta masih menjadi provinsi yang UMP-nya paling rendah. Kondisi ini tidak lepas dari harga makanan yang cenderung lebih murah dibandingkan daerah lain di Indonesia.

Dengan demikian, nantinya yang sangat mungkin disesuaikan adalah pada survey non-pangan. “Sebenarnya untuk UMK, kita lebih tinggi dari Purworejo atau Wonogiri, meski kita masih rendah,” jelasnya seperti dilansirokezone.com.

Mengenai rendahnya UMP DIY ini, Gubernur DIY Sultan HB X mengatakan penentuan UMP ini sudah ditentukan ruangnya oleh pemerintah. Karena itu, sulit bagi pemda untuk melakukan perhitungan di luar aturan.

Berikut besaran UMP dan UMK 2019 di DIY yang berlaku mulai 1 Januari 2019:

  1. DI Yogyakarta Rp1.570.922,73
  2. Kota Yogyakarta Rp1.846.400
  3. Kabupaten Sleman Rp1.701.000
  4. Kabupaten Bantul Rp1.649.800
  5. Kabupaten Kulonprogo Rp1.613.200
  6. Kabupaten Gunungkidul Rp1.571.000. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 November 2023 | 12:30 WIB KETENAGAKERJAAN

Begini Dasar Penghitungan Upah Lembur yang Harus Anda Tahu

Kamis, 23 November 2023 | 11:11 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Waduh, Ada 3 Provinsi yang Tetapkan Upah Minimum Tidak Sesuai Aturan

Rabu, 22 November 2023 | 14:17 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Daftar Lengkap UMP 2024 untuk Seluruh Provinsi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor