THAILAND
UMKM Masih Terkendala Likuiditas, Otoritas Ini Siapkan Insentif Pajak
Dian Kurniati | Jumat, 30 Desember 2022 | 10:00 WIB
UMKM Masih Terkendala Likuiditas, Otoritas Ini Siapkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand kembali mengumumkan paket kebijakan pajak baru untuk mendukung UMKM.

Dirjen Pajak Lavaron Sangsnit mengatakan paket kebijakan pajak tersebut diberikan karena masih terdapat UMKM yang mengalami masalah likuiditas. Dia berharap pemberian insentif pajak dapat mempercepat pemulihan pelaku usaha.

"Kebijakan ini termasuk bebas pajak untuk UKM yang menghadapi krisis likuiditas serta usaha dengan pinjaman bermasalah yang direstrukturisasi melalui Kantor Promosi UMKM," katanya, dikutip pada Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android

Lavaron menuturkan pemberian insentif pajak untuk UMKM telah dibahas dan disetujui dalam sidang kabinet. Selain itu, kabinet juga merumuskan kriteria pelaku usaha yang dapat memperoleh insentif pajak tersebut.

Dia menjelaskan insentif yang akan diberikan, berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM yang terdaftar serta UMKM peserta program restrukturisasi kredit di Kantor Promosi UMKM. Pemerintah juga memberikan pembebasan PPh badan untuk perusahaan tertentu.

Setelahnya, ada insentif berupa pengurangan penghasilan bruto bagi wajib pajak orang pribadi yang memberikan sumbangan kepada suatu lembaga pendidikan. Dalam ini, sumbangan yang diberikan kepada lembaga pendidikan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto hingga 200%.

Baca Juga:
Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan

Sumbangan ini harus disampaikan melalui platform e-donation otoritas pajak mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Desember 2024, serta tidak termasuk yang diberikan kepada lembaga pendidikan nonformal dan perguruan tinggi swasta.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan insentif bagi wajib pajak yang mendukung penanganan perubahan iklim. Pada wajib pajak badan, dapat memperoleh pembebasan pajak atas laba bersih yang diperoleh dari kegiatan penjualan kredit karbon domestik.

Di sisi lain, ada insentif berupa pengurangan penghasilan bruto bagi wajib pajak orang pribadi jika memberikan sumbangan kepada Kementerian Kehutanan dan disampaikan melalui platform e-donation mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2027.

Baca Juga:
Serikat Musisi Temui Dirjen Pajak, Konfirmasi Soal Tarif Pajak Royalti

"Kebijakan ini ditawarkan kepada wajib pajak yang terlibat dalam aksi penanganan perubahan iklim," ujar Lavaron seperti dilansir pattayamail.com.

Dengan berbagai paket insentif pajak yang baru tersebut, pemerintah mengalokasikan pagu senilai THB2,18 miliar atau sekitar Rp989,14 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai
Kamis, 23 Maret 2023 | 09:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT, DJP Ungkap Alasannya