KPP PRATAMA KISARAN

Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Rekening Milik WP Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Rekening Milik WP Disita KPP

Ilustrasi.

ASAHAN, DDTCNews - Saldo rekening milik seorang wajib pajak yang tersimpan di sebuah bank BUMN di Kisaran, Asahan, Sumatera Utara disita oleh kantor pajak. Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kisaran.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Teddy Ferdian menjelaskan penyitaan saldo rekening dilakukan lantaran penanggung tunggakan pajak tidak menyelesaikan kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan.

"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak dan belum dilunasi sampai dengan melewati jatuh tempo pembayaran," ujar Teddy dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Tindakan penagihan aktif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang pentingnya melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Teddy menjelaskan bahwa sebelumnya atas rekening bank ini telah dilakukan pemblokiran rekening. Untuk selanjutnya, Teddy berharap agar wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajaknya agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi dan tindakan penagihan.

"Wajib pajak yang memerlukan penjelasan dan informasi terkait kewajiban perpajakan yang harus dilakukan dapat menghubungi petugas di KPP Pratama Kisaran," kata Teddy.

Baca Juga:
Cara Ubah Kode KLU di DJP Online

Sebagai informasi, penyitaan rekening dilakukan setelah dilakukan permintaan pemblokiran rekening nasabah. Ketentuan ini tercantum dalam UU 19/1997 jo UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. DJP akan melakukan penyitaan jika setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak Surat Paksa disampaikan, wajib pajak tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 10:35 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Kode KLU di DJP Online

Senin, 04 Desember 2023 | 10:05 WIB PMK 123/2023

Sri Mulyani Atur Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Sanksi Pegawai

Senin, 04 Desember 2023 | 09:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Dengan CTAS, Proses Bisnis Ditjen Pajak (DJP) Saling Terhubung

BERITA PILIHAN
Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini

Senin, 04 Desember 2023 | 14:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Inflasi, Mendagri Minta Seluruh Pemda Waspada