KANWIL DJP JAKARTA UTARA

DJP Jakarta Utara dan DJBC Tindak Kapal Asing di Kepulauan Seribu

Muhamad Wildan
Senin, 06 April 2026 | 08.52 WIB
DJP Jakarta Utara dan DJBC Tindak Kapal Asing di Kepulauan Seribu
<p>Kapal wisata asing di Pulau H, Kepulauan Seribu, yang diawasi oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara bersama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara bersama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap kapal wisata asing di Pulau H, Kepulauan Seribu.

Dalam kegiatan pengawasan itu, petugas gabungan dari Kanwil DJP Jakarta Utara dan DJBC melakukan patroli dan pemeriksaan langsung terhadap kapal di pulau tersebut.

"Dalam sinergi tersebut, Kanwil DJP Jakarta Utara turut melakukan pendalaman dari aspek perpajakan," ungkap Kanwil DJP Jakarta Utara dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (6/4/2026).

Perlu diketahui, kapal wisata asing yang masuk ke wilayah Indonesia bisa memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sepanjang digunakan untuk kegiatan wisata oleh wisatawan asing.

Namun, berdasarkan hasil pengawasan awal, terdapat indikasi bahwa kapal wisata asing di Pulau H tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Pasalnya, kapal dimaksud ditengarai disewakan kepada pihak lain serta dipindahtangankan kepada pihak di dalam negeri. Hal ini berpotensi menimbulkan adanya kewajiban pajak dan kepabeanan yang tidak terpenuhi.

Melalui kegiatan ini, petugas gabungan juga menyegel kapal yang diduga melanggar ketentuan. Terdapat sekitar 4-5 kapal yang saat ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut.

"Dari sisi potensi penerimaan negara, akan dilakukan pengembangan dan analisis untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran kepabeanan dan perpajakan, sekaligus mengumpulkan data dan informasi guna menentukan tindak lanjut yang terukur," tulis Kanwil DJP Jakarta Utara dalam keterangannya.

Kanwil DJP Jakarta Utara pun menegaskan setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan perundang-undangan baik melalui penegakan administratif maupun proses hukum pidana.

Ke depan, pengawasan di Pulau H dan pulau-pulau sekitarnya akan terus ditingkatkan guna mengantisipasi berbagai modus pelanggaran.

DJP juga mengimbau kepada semua pihak untuk mematuhi ketentuan pajak dan kepabeanan yang berlaku serta menggunakan fasilitas secara tepat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.