KENDARI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar rekonsiliasi prelist Statistical Business Register (SBR) sebagai bagian dari penyelarasan basis data usaha pada 31 Maret 2026.
Kepala KPP Pratama Kendari Calvin Octo Pangaribuan mengatakan kegiatan tersebut dilakukan guna menjawab tantangan akurasi data yang digunakan negara untuk membaca realitas ekonomi. Adapun kegiatan ini juga dilakukan menjelang Sensus Ekonomi 2026.
“Perbedaan klasifikasi, potensi duplikasi, hingga ketidaksesuaian data menjadi fokus utama yang akan dibenahi sehingga informasi yang digunakan negara semakin presisi,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Kamis (9/4/2026).
Selain kepala KPP Pratama Kendari, kegiatan rekonsiliasi data tersebut juga dihadiri Kepala Seksi Penjamin Kualitas Data Dafid Firmansyah Effendi dan Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tenggara Hadi Susanto.
Hadir juga Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Muhammad Shalihin. Selain itu, lebih dari 25 peserta dari lintas instansi, terutama BPS dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, turut ambil bagian.
Lebih lanjut, Calvin menekankan bahwa kualitas kebijakan sangat bergantung pada kualitas data yang digunakan. Oleh karena itu, sambungnya, kolaborasi menjadi sangat penting untuk memastikan data antar-instansi semakin selaras.
“Rekonsiliasi ini tak sekadar menyandingkan data, tapi juga menyamakan cara pandang antar-instansi dalam membaca aktivitas ekonomi daerah. Dengan data akurat, pelaksanaan administrasi perpajakan dapat mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya,” ujarnya.
Bagi DJP, keselarasan data ini membawa dampak langsung pada peningkatan kualitas basis data perpajakan. Dengan informasi usaha yang lebih terintegrasi, pengawasan kepatuhan dapat dilakukan secara lebih terarah dan proporsional.
“Dalam jangka panjang, kondisi ini tak hanya memperkuat penerimaan negara, tetapi juga mendorong sistem perpajakan yang lebih adil dan berbasis data,” jelas Calvin.
Selanjutnya, KPP Pratama Kendari memaparkan struktur wajib pajak berdasarkan klasifikasi lapangan usaha. Hingga 11 Maret 2026, jumlah wajib pajak aktif tercatat 162.604, terdiri atas 18.217 wajib pajak badan dan 144.387 wajib pajak orang pribadi.
Kemudian, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan mencapai 15.795 wajib pajak aktif dan sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi kendaraan, sebanyak 12.717 wajib pajak aktif.
Sementara itu, kategori pejabat negara, karyawan, pensiunan, serta tidak bekerja mendominasi dengan total 107.605 wajib pajak aktif.
Di tempat yang sama, Hadi menegaskan kualitas sensus sangat ditentukan oleh kualitas data awal. Untuk itu, dia meyakini sinergi yang dilakukan dengan KPP Pratama Kendari menjadi hal yang penting untuk memastikan Statistical Business Register makin akurat dan mutakhir. (rig)
