PMK 74/2022

Tunda Bayar Cukai untuk Pengusaha Pabrik & Importir, Begini Skemanya

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 29 April 2022 | 13:00 WIB
Tunda Bayar Cukai untuk Pengusaha Pabrik & Importir, Begini Skemanya

Pekerja menyelesaikan pembuatan mukena di Pabrik Mukena Siti Khadijah, Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). Produksi mukena di pabrik tersebut mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dari tahun sebelumnya menjelang Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1443 H dan diekspor hingga ke Malaysia. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
 

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha pabrik atau importir yang ingin mendapatkan penundaan pembayaran cukai harus mengajukan permohonan.

Permohonan penundaan pembayaran cukai tersebut harus disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. Adapun permohonan itu disusun sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf A PMK 74/2022.

“Untuk mendapatkan..., pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan permohonan pemberian penundaan...kepada kepala kantor bea dan cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf A,” bunyi Pasal 6 PMK 74/2022, dikutip Jumat (29/4/2022)

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Selain itu, pengusaha pabrik atau importir harus melengkapi permohonan tersebut dengan perhitungan pagu penundaan. Pagu penundaan adalah batasan tertinggi nilai cukai atas pemesanan pita cukai dengan penundaan.

Pagu penggunaan tersebut telah ditetapkan besarannya. Untuk pengusaha pabrik, pagu penundaan diberikan sebesar 3 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi. Rata-rata tersebut dihitung berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Selanjutnya, untuk importir pagu penundaan diberikan sebesar 2 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi. Rata-rata tersebut dihitung berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Sementara itu untuk pengusaha pabrik, seperti yang diatur dalam pada Pasal 2 ayat (2) huruf c PMK 74/2022, dapat memperoleh pagu anggaran sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi. Rata-rata itu juga dihitung berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Pengusaha pabrik yang dimaksud merupakan pengusaha pabrik yang memperoleh penundaan selama 90 hari sejak tanggal pemesanan pita cukai. Pengusaha pabrik ini merupakan pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC).

Selain itu, pengusaha pabrik di atas juga mencakup pengusaha pabrik yang telah mengekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Baca Juga:
Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Khusus untuk pengusaha pabrik golongan ini, permohonan penundaan harus dilengkapi di antara 2 berkas. Pertama, salinan atau foto kopi keputusan mengenai izin penyelenggaraan sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri BKC.

Kedua, rekapitulasi ekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan. Rekapitulasi ekspor ini dapat disusun sesuai dengan contoh format dalam lampiran huruf C PMK 74/2022.

Permohon yang telah diajukan akan ditetiliti oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai. Penelitian tersebut untuk memeriksa pemenuhan persyaratan dan kebenaran perhitungan pagu penundaan serta kelengkapan permohonan.

Berdasarkan hasil penelitian, Kepala Kantor Bea dan Cukai akan memberikan keputusan persetujuan atau penolakan. Keputusan tersebut akan diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hansen 07 Juli 2022 | 16:59 WIB

ga di tulis syaratnya tunda bayar harus pkp.. pkp minimal omsel 4.8 M yang di bawahnya ga bisa.. yang di bantu kan harusnya perusahaan yang omset di bawah 4.8 M bukan yang udah di atas omset..

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M