PAJAK DIGITAL

Trump Bersumpah akan Balas Tindakan Prancis

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Juli 2019 | 14:04 WIB
Trump Bersumpah akan Balas Tindakan Prancis

Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

WASHINGTON, DDTCNews—Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersumpah untuk mengambil tindakan timbal balik yang substansial terhadap Prancis. Tindakan ini sebagai respons setelah Presiden Prancis Emmanuel Macron menandatangani undang-undang pajak yang membidik perusahaan raksasa digital.

Melalui Twitternya, Trump menyampaikan ancaman pembalasan. Ia menyebut jika ada pihak yang memungut pajak dari raksaksa digital itu seharusnya negara asal mereka, yakni Amerika Serikat.

"Kami akan segera mengumumkan tindakan timbal balik yang substansial atas tindakan Macron," tulis Trump melalui twitnya pada Jumat sore (26/7/2019).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Lebih lanjut, Presiden Trump juga menulis twit sindiran untuk anggur yang berasal dari Prancis. Trump berjanji akan mengambil tindakan karena Prancis mengenakan bea atas masuknya anggur Amerika. Sementara itu, anggur asal Prancis diizinkan masuk ke Amerika tanpa dikenakan tarif.

Menyusul twit yang dilayangkan Trump, Gedung Putih juga memberi pernyataan yang mengatakan Amerika Serikat sangat kecewa dengan pajak digital ini. Judd Deere, Juru Bicara Trump menyatakan selain 301 investigation, Pemerintah Trump mengamati dengan saksama seluruh alat kebijakan lain.

"Pemerintahan Trump secara konsisten menyatakan bahwa kami tidak akan duduk diam dan menoleransi diskriminasi terhadap perusahaan-perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat," kata Deere.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Sebelumnya, Presiden Prancis telah menandatangani undang-undang pajak digital yang mengenakan tarif 3% atas pendapatan raksasa digital seperti Facebook Inc. dan Amazon.com Inc. Pajak ini umumnya dijuluki ‘GAFA’ Tax (Google, Apple, Facebook, Amazon).

Skema pajak ini menargetkan perusahaan digital yang memiliki pendapatan global lebih dari EU750 juta atau setara dengan Rp11,7 triliun, dan penjualan di Prancis setidaknya EU25 juta setara dengan Rp389,3 miliar.

Sekitar 30 perusahaan, seperti dilansir thehill.com, akan terpengaruh oleh penerapan pajak digital ini. Meskipun pajak ini juga menyasar perusahaan Cina, Jerman, Inggris, dan bahkan Prancis, mayoritas penguasa perusahaan raksasa digital adalah orang Amerika..

Penerapan pajak ini menimbulkan ketegangan antara Amerika Serikat dan Prancis. Ujungnya, Amerika Serikat mengancam akan melakukan investigasi. Namun, ancaman ini tak membuat Prancis gentar dan tetap berpegang teguh pada pemajakan raksasa digital. (MG-Nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN