KEBIJAKAN FISKAL

Transformasi Ekonomi Hijau, Begini Desain Kebijakan Fiskal Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Desember 2021 | 12:30 WIB
Transformasi Ekonomi Hijau, Begini Desain Kebijakan Fiskal Pemerintah

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai transformasi ekonomi ramah lingkungan merupakan keniscayaan yang harus dilakukan. Dukungan melalui seluruh instrumen kebijakan fiskal pun diperlukan untuk memastikan transformasi berjalan mulus.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dalam jangka menengah dan panjang terdapat tantangan yang dihadapi pemerintah. Salah satunya memastikan agenda pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs) dapat tercapai. Menurutnya, pencapaian target SDGs tidak cukup dengan basis green economy, tetapi ikut mencakup agenda zero net emissions.

"Pada jangka menengah dan panjang tujuannya bukan saja green economy tetapi menuju zero net emissions. Hal ini bukan lagi menjadi pilihan tetapi sudah menjadi kewajiban untuk mewariskan dunia yang lebih sehat ke generasi selanjutnya," katanya dalam Webinar HUT ke-64 IAI bertajuk The Role of Indonesia's Presidency of G-20: From Sustainable Financing to Sustainable Development Goals, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Suahasil menuturkan untuk mencapai target pembangunan berkelanjutan tersebut, pemerintah menggunakan semua instrumen fiskal mulai dari belanja sampai dengan pos pembiayaan. Dia menyampaikan pandemi Covid-19 menimbulkan tantangan baru dalam menjamin tercapainya agenda pembangunan berkelanjutan.

Situasi pandemi memaksa pemerintah untuk meningkatkan defisit anggaran kerena kinerja penerimaan menurun, namun belanja pemerintah tidak boleh ikut turun. Oleh karena itu berbagai terobosan kebijakan ditempuh untuk menjamin target pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan tetap berjalan.

Salah satu yang dilakukan adalah terobosan dalam kebijakan pembiayaan. Pemerintah melakukan modifikasi penerbitan Green Sukuk berbasis syariah yang menjadi negara pertama di dunia mengimplementasikan pembiayaan proyek pembangunan ramah lingkungan berbasis prinsip syariah.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

"Dari pemerintah selain green tagging pada belanja, ada juga green bond yang digabung dengan sukuk. Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang terbitkan green sukuk bond," terangnya.

Suahasil menambahkan instrumen baru pada sisi pembiayaan untuk mendukung transformasi ekonomi ramah lingkungan. Dalam jangka panjang diharapkan mampu membuat kegiatan ekonomi nasional bergerak tanpa menimbulkan emisi.

"Keputusan mengeluarkan instrumen tersebut sebagai support perbaikan green economy menuju zero net emissions. Ini juga mendorong kebijakan yang lebih baik dalam proses pemulihan ekonomi," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan