KABUPATEN JEMBER

Tingkatkan Pembayaran Pajak Non-Tunai, Pemda Gandeng BRI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Juni 2021 | 13:45 WIB
Tingkatkan Pembayaran Pajak Non-Tunai, Pemda Gandeng BRI

Ilustrasi.

JEMBER, DDTCNews – Pemkab Jember, Jawa Timur dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait dengan pembayaran pajak daerah.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan nota kesepahaman telah diteken dengan BRI. Nota kesepahamanan tersebut mencakup pelayanan, pemungutan dan pembayaran pajak daerah secara nontunai melalui sistem BRI.

"Pemkab akan mempromosikan pelayanan ini. BRI juga silakan dipromosikan kepada masyarakat dan BRI harus maksimal dalam pelayanan penerimaan pajak," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Dengan kerja sama tersebut, lanjut Hendy, menambah pilihan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak daerah. Menurutnya, kerja sama tersebut juga menjadi upaya pemkab dan perbankan dalam meningkatkan pelayanan pajak di Kabupaten Jember.

Dia berharap pembayaran pajak nontunai dapat memberikan dampak positif bagi kinerja pendapatan daerah. Mekanisme pembayaran yang makin mudah diyakini dapat menaikkan kepatuhan masyarakat dan pendapatan pajak menjadi lebih optimal.

Hendy menjelaskan pemkab memerlukan sumber penerimaan pajak yang optimal sebagai modal pembangunan daerah. Menurutnya, proses pembangunan perlu dipercepat dan dukungan pendanaan melalui pembayaran pajak sangat dibutuhkan.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

"Kerja sama ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Jember membayar pajak yang manfaatnya untuk percepatan pembangunan Kabupaten Jember ke depannya," ujarnya.

MoU pembayaran pajak daerah nontunai antara pemkab dan BRI ditandatangani langsung oleh Bupati Hendy. Sementara itu, Pimpinan BRI cabang Jember Teguh Agung Prihadi mewakili perusahaan pelat merah dalam kesepakatan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi