KOTA PEKANBARU

Tidak Kena Pajak, Restoran dengan Omzet di Bawah Rp15 Juta Per Bulan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 31 Mei 2021 | 20:40 WIB
Tidak Kena Pajak, Restoran dengan Omzet di Bawah Rp15 Juta Per Bulan

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau menetapkan batas terendah omzet kuliner yang bisa dikenai pajak restoran.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan pajak restoran hanya dikenakan terhadap restoran dengan omzet senilai Rp15 juta per bulan. Bapenda, sambungnya, tidak sembarangan dalam memungut pajak karena mengacu pada standar yang ditetapkan.

"Kalau omzetnya di bawah Rp15 juta per bulan maka tak kena pajak," terang Zulhelmi, dikutip pada Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Zulhelmi menyebut Bapenda tengah berupaya mendata jumlah restoran dan kafe. Pasalnya, data jumlah restoran dan kafe terus berubah. Kondisi ini dikarenakan ada usaha kuliner yang baru buka tapi tidak bertahan lama.

Selain itu, Zulhelmi mengimbau agar pengusaha kuliner segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk mempermudah pemungutan pajak. Namun, Bapenda Kota Pekanbaru juga akan tetap terus mendata, terutama terhadap wajib pajak yang belum mendaftarkan diri.

“Seperti pusat kuliner Raun-Raun di Jalan Arifin Ahmad, terdapat banyak gerai makanan. Namun, mereka tidak mau karena hanya menyewakan tempat. Di pusat kuliner ini ada banyak gerai makanan makanya kami data satu per satu,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Terkait dengan potensi penerimaan pajak restoran, Zulhelmi mengaku tidak bisa memastikan nilai pastinya. Hal ini lantaran omzet perusahaan tidak menentu saat pandemi. Selain itu, pelaporan dan penyetoran pajak restoran bersifat self assessment sehingga tergantung perhitungan dan laporan wajib pajak.

"Wajib pajak menghitung sendiri nilai pajak yang dibayar. Jadi, pajak dihitung berdasarkan nilai omzetnya. Kalau kami tak yakin maka kami periksa," ungkapnya, seperti dilansir laman resmi Pemerintah Kota Pekanbaru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak