TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 10 Juli 2025 | 19.30 WIB
Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

PADA prinsipnya, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Kewajiban ini tercantum dalam PAsal 28 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Namun, kewajiban pembukuan itu dikecualikan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Wajib pajak yang dimaksud antara lain wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah bruto dalam setahun kurang dari Rp4,8 miliar. Dalam konteks PPh, wajib pajak ini kerap disebut juga sebagai wajib pajak UMKM.

Sebagai penggantinya, wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetap wajib melakukan pencatatan. Kewajiban pencatatan tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Pencatatan tersebut krusial di antaranya sebagai dasar bagi wajib pajak untuk menghitung besarnya pajak yang terutang. Seiring dengan berlakunya Coretax DJP, Ditjen Pajak (DJP) menyediakan fitur yang dapat digunakan wajib pajak untuk menyelenggarakan pencatatan.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara membuat pencatatan sederhana via Coretax DJP. Mula-mula akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login ke akun Coretax DJP. Pencatatan bisa dilakukan melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan submenu Pencatatan.

Kemudian, untuk menambahkan data transaksi dalam pencatatan, klik tombol Tambah Data. Sistem akan memunculkan halaman “Membuat Buku Catatan Sederhana”.

Pada halaman tersebut, masukkan informasi mengenai nomor transaksi, tanggal transaksi, dan nama pelanggan (opsional), serta nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) tempat dilakukannya transaksi.

Apabila seluruh kolom identitas telah terisi, klik tombol Tambah Detail Transaksi. Sistem akan memunculkan pop up windows. Lengkapi data transaksi seperti rincian barang/jasa, harga per unit, dan kuantitas. Sistem akan menghitung total harga secara otomatis. Kemudian klik Simpan.

Jika dalam satu nomor transaksi terdapat beberapa detail, Anda dapat menambahkannya dengan menekan tombol Tambah Detail Transaksi. Apabila terdapat diskon, masukkan nominal diskon pada kolom Potongan Harga. Klik Simpan untuk menyimpan data.

Ulangi tahapan di atas untuk menambahkan transaksi lain. Untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Final terutang, pilih masa pajak pada Rekapitulasi Transaksi dalam periode yang dibutuhkan, lalu klik tombol Hitung Pajak.

Sistem akan menghitung seluruh transaksi yang telah dicatat, baik total nilai transaksi sampai dengan bulan sebelumnya dan transaksi di bulan berjalan. Sistem juga akan menghitung otomatis jumlah PPh Final yang terutang.

Dalam hal terdapat pemotongan oleh pihak lain, masukkan nilai PPh Final tersebut pada kolom yang disediakan. Jika terdapat pajak terutang yang harus dibayar, Anda juga dapat membayarnya dengan menekan tombol Lanjutkan untuk Membuat Billing Code. Selesai. Semoga Bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.