KP2KP NANGA PINOH

Petugas Pajak Bantu WP Bikin Retur FP Masukan di Coretax Pertama Kali

Redaksi DDTCNews
Senin, 14 Juli 2025 | 12.30 WIB
Petugas Pajak Bantu WP Bikin Retur FP Masukan di Coretax Pertama Kali

Ilustrasi.

NANGA PINOH, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh memberikan asistensi kepada pengusaha kena pajak (PKP) mengenai tata cara pembuatan retur faktur pajak masukan di Coretax DJP pada 13 Juni 2025.

Penyuluh KP2KP Nanga Pinoh Iqbal Pasuja mengatakan PKP bersangkutan belum pernah membuat retur faktur pajak masukan menggunakan akun Coretax DJP. Untuk itu, PKP tersebut mendatangi langsung kantor pajak untuk mendapatkan asistensi.

“Mulai 2025, buat faktur, retur, dan lapor SPT Masa PPN sudah pakai Coretax DJP,” katanya dikutip dari situs DJP, Senin (14/7/2025).

Iqbal pun memulai sesi asistensi dengan memberikan arahan dengan jelas sehingga PKP bersangkutan dapat mengikuti langkah demi langkah. Mula-mula, PKP melakukan login akun Coretax DJP. Setelah itu, PKP diarahkan memilih menu e-Faktur Pajak Masukan.

Untuk membuat retur faktur pajak masukan, lanjutnya, PKP hanya perlu mencari faktur pajak masukan mana yang akan diretur dengan cara melakukan pencarian berdasarkan nomor faktur yang telah diterbitkan.

“Setelah mendapatkan faktur pajak masukannya, PKP hanya perlu memasukan nominal retur pajaknya, lalu klik tombol Simpan saja,” tuturnya.

Setelah menyimpan retur pajak maka faktur pajak yang sudah dikembalikan akan muncul di menu Retur Pajak Masukan.

Iqbal juga mengeklaim bahwa proses retur faktur pajak masukan di Coretax DJP sangat mudah dan cepat. Dia juga berharap makin banyak PKP yang mulai terbiasa membuat faktur pajak di Coretax DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.