PRESIDEN Prabowo Subianto menerbitkan peraturan presiden (Perpres) perihal sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Peraturan yang dimaksud ialah Perpres 68/2025 yang diteken pada 5 Juni 2025.
Pemerintah merilis peraturan tersebut untuk menyiapkan sistem dan penyelenggaraan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Pemerintah memandang sistem tersebut diperlukan untuk menjangkau pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.
Hal ini dikarenakan masih terdapat potensi perpajakan atas transaksi digital luar negeri yang belum dapat diidentifikasi. Pada gilirannya, kendala tersebut membuat pemungutan pajak belum dapat dilakukan secara optimal.
Untuk itu, pemerintah berupaya menyiapkan dan menyelenggarakan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Lantas, apa itu sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri?
Merujuk Pasal 1 angka 2 Perpres 68/2025, Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) adalah sistem yang menggunakan teknologi untuk melakukan pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri.
Transaksi digital luar negeri berarti pemanfaatan atau pertukaran jasa, dan/atau informasi yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
SPP-TDLN dimaksudkan sebagai sistem nasional untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak atas transaksi digital luar negeri secara efisien, efektif, dan akuntabel dengan memperhatikan kompleksitas transaksi yang membutuhkan sistem pemungutan yang bersifat khusus.
Pemerintah merancang SPP-TDLN dengan 4 tujuan. Pertama, mewujudkan sistem pemungutan pajak yang dapat menjangkau pemajakan dari transaksi digital luar negeri yang kompleks sehingga membutuhkan sistem pemungutan yang bersifat khusus.
Kedua, meningkatkan keadilan dalam pemungutan pajak tennasuk terhadap transaksi digital luar negeri. Ketiga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang terkait dengan transaksi digital luar negeri.
Keempat, meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Melalui Perpres 68/2025, pemerintah juga telah menetapkan anak usaha BUMN sebagai pihak yang diberikan mandat untuk melaksanakan penyelenggaraan SPP-TDLN.
Pemerintah pun telah secara spesifik menunjukan anak usaha BUMN yang menjadi penyelenggara SPP-TDLN, yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin). Sebagai penyelenggara SPP-TDLN, Jalin memiliki 7 kewajiban, yaitu:
Untuk melaksanakan penyelenggaraan SPP-TDLN tersebut, Jalin diberikan kewenangan menunjuk calon mitranya secara langsung. Selain itu, Jalin juga akan diberikan imbal jasa alias kompensasi atas penyelenggaraan SPP-TDLN.
Besaran imbal jasa tersebut ditetapkan menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan pada rekomendasi tim koordinasi SPP-TDLN dan usulan dari Jalin. Adapun tim koordinasi SPP-TDLN merupakan tim yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Pembayaran imbal jasa kepada Jalin dilakukan dengan memperhitungkan penyetoran PPN ke kas negara. Adapun hasil pemungutan PPN dengan SPP-TDLN melalui Jalin merupakan penerimaan negara. Untuk itu, PPN tersebut perlu disetorkan ke kas negara.
Ringkasnya, SPP-TDLN adalah sistem yang akan digunakan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri. Sistem tersebut akan diselenggarakan oleh anak usaha BUMN, yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara. (rig)