PERMENAKER 18/2022

Tetapkan Upah Minimum Provinsi, Pemda Perlu Patuhi Ketentuan Pusat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2022 | 10:13 WIB
Tetapkan Upah Minimum Provinsi, Pemda Perlu Patuhi Ketentuan Pusat

Massa melakukan aksi di kantor Disnakertrans DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (22/11/2022). Dalam aksinye mereka menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tertang penerapan upah minimum di DI Yogyakarta tahun 2023 yang terlalu rendah. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) diminta tunduk pada Permenaker 18/2022 sebagai dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023. Hasil rekomendasi dari Depeda itu nantinya akan dipakai gubernur di masing-masing provinsi untuk memutuskan besaran kenaikan UMP tahun depan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menyampaikan Permenaker 18/2022 mengubah waktu penetapan upah minimum oleh gubernur. Periode penetapan dan pengumuman UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi 28 November 2022, ada kelonggaran 1 pekan. Sementara upah minimum kabupaten/kota, ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022, mundur dari sebelumnya 30 November 2022.

"Perubahan ini memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda untuk menghitung upah minimum dengan formula yang baru. Depeda perlu mematuhi ketentuan ini dalam menyusun rekomendasi upah minimum untuk masing-masing gubernur," kata Indah dalam keterangan pers, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Permenaker 18/2022, imbuh Indah, ikut mengatur formula penghitungan upah minimum 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa). Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat yaitu antara 0,10 sampai dengan 0,30.

Dia melanjutkan, di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya. Menurutnya, adanya rentang nilai pada variabel alfa memberikan ruang dialog bagi anggota Depeda.

"Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisis yang cermat," kata Indah.

Baca Juga:
Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

Seperti diketahui, pemerintah resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 paling tinggi sebesar 10%.

Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 menyatakan kebijakan kenaikan UMP merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penetapan kenaikan UMP 2023 juga telah melalui penghitungan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai UMP melebihi 10%, gubernur menetapkan UMP dengan penyesuaian paling tinggi 10%. Adapun jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai UMP hanya mempertimbangkan variabel inflasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Kamis, 18 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ketentuan Barang Bawaan Luar Negeri dan Kiriman PMI Bakal Direvisi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara