UU HPP

Ternyata Ini Alasan Sri Mulyani Naikkan Tarif PPN Jadi 11% Mulai April

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 Maret 2022 | 13:00 WIB
Ternyata Ini Alasan Sri Mulyani Naikkan Tarif PPN Jadi 11% Mulai April

Pengunjung berbelanja di Mal Ramayana Cimone, Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11 persen per 1 April 2022 diperlukan untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat.

Kebijakan tarif PPN baru tersebut diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Indonesia perlu membangun suatu fondasi perpajakan yang kuat. Dua kontributor terbesar dari pajak kita adalah PPN dan PPh (pajak penghasilan) korporasi. Itu lah yang nanti akan menjadi tulang punggung yang paling kuat,” kata Menkeu dalam acara Spectaxcular 2022, Rabu (23/32022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu membandingkan kenaikan PPN menjadi 11% di Indonesia terhadap negara-negara anggota G-20 dan OECD. Kata Menkeu, rata-rata PPN di negara tersebut sekitar 15%-15,5%.

Menkeu menegaskan kenaikan PPN dilakukan tidak lain demi memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dalam program PEN juga termasuk pemberian berbagai insentif bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi.

“Jadi kalau Indonesia dari 10% ke 11% itu untuk PPN ikut kontribusi dan tadi PPh-nya makin adil, menunjukkan perbedaan. Dan juga dari sisi untuk UMKM, masyarakat tidak mampu diberikan bantuan. Itu yang disebut konsep keadilan. Jadi nggak bisa dipisah-pisah,” kata Menkeu.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Di sisi lain, Menkeu mengatakan reformasi perpajakan melalui UU HPP diperlukan untuk memperluas basis pajak, menciptakan keadilan dan kesetaraan, memperkuat administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Menkeu menekankan dalam UU HPP, tidak seluruh barang dan jasa terkena kenaikan PPN. Pemerintah akan memberikan tarif lebih rendah hingga pembebasan PPN terhadap beberapa jenis barang dan jasa tertentu.

“Kita tahu bahwa ada barang dan jasa yang memang dikonsumsi oleh masyarakat banyak dan menjadi bahan kebutuhan pokok. Supaya mereka tidak terkena 11 persen, mereka diberikan kemungkinan untuk mendapatkan tarif yang hanya 1%, 2%, dan 3%. Itu juga konsep keadilan dari PPN,” ujar Menkeu.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Sementara itu, dia menyampaikan untuk barang dan jasa kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan barang pokok seperti beras biasa bukan premium dibebaskan dari PPN.

“Untuk hal yang dianggap merupakan suatu barang jasa yang bisa diberikan tarif 11%, maka dia akan 11%. Tapi untuk yang merupakan bahan kebutuhan pokok, kita berikan dibebaskan atau ditanggung pemerintah atau dengan tarif yang jauh lebih kecil, yaitu 1%, 2%, dan 3%," kata Menkeu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M