EFEK VIRUS CORONA

Terkait Virus Corona, Ini Tugas dari Sri Mulyani untuk Kepala BKF Baru

Dian Kurniati | Jumat, 03 April 2020 | 14:38 WIB
Terkait Virus Corona, Ini Tugas dari Sri Mulyani untuk Kepala BKF Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Febrio Nathan Kacaribu sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang baru untuk segera bekerja mengkaji dampak virus Corona (Covid-19) terhadap kebijakan fiskal pemerintah pada 2021.

Sri Mulyani mengatakan saat ini pemerintah mulai menyusun kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2021. Dalam penyusunan tersebut pemerintah harus mempertimbangkan dampak Covid-19 yang saat ini telah memberi tekanan berat pada perekonomian.

"Saya harap Pak Febrio bisa menentukan langkah-langkah dalam menyusun asesmen dampak fiskal Covid-19 untuk 2020 dan masa yang akan datang. Bagaimana menetapkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2021 maupun medium-term fiscal framework karena ini memengaruhi baseline,” katanya usai melantik Febrio, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2021 harus segera selesai dan disampaikan pada Presiden Joko Widodo dalam waktu kurang dari satu bulan.

Dalam menjalankan tugas, kata Sri Mulyani, Febrio juga bisa berkomunikasi dengan seluruh pejabat eselon I di Kementerian Keuangan maupun para jajarannya di BKF.

Sri Mulyani menjelaskan dampak virus Corona terhadap perekonomian sangat berat. Indonesia menjadi salah satu dari lebih dari 200 negara yang terdampak wabah tersebut. Virus tersebut mengancam keselamatan masyarakat, yang kemudian juga menimbulkan dampak signifikan pada masalah sosial, ekonomi, dan keuangan negara.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Pemerintah juga telah meluncurkan suatu kerangka kebijakan untuk menangani dampak penyebaran virus Corona, termasuk menambah belanja Rp405 triliun.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1/ 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang untuk pertama kalinya sejak reformasi mengamanatkan ruang defisit anggaran bisa di atas 3%.

Sri Mulyani lantas meminta Febrio segera menyesuaikan perubahan intensitas bekerjanya, dari yang sebelumnya seorang akademisi menjadi pejabat negara. "Saya percaya dengan pengalaman dan semangat dari Pak Febrio, Anda bisa laksanakan tentangan dan tugas ini secara baik," ujarnya.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya